KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Puasa Ramadan merupakan kewajiban sakral bagi setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat, sebagaimana perintah Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 183.
Namun, di beberapa negara Timur Tengah, sengaja membatalkan puasa di tempat umum atau yang populer dengan istilah ‘mokel’, bukan sekadar urusan dosa, melainkan pelanggaran hukum serius.
Kuwait menjadi salah satu negara yang sangat ketat menerapkan aturan ini. Kementerian Dalam Negeri setempat telah mengeluarkan peringatan keras kepada warga maupun pendatang agar tidak secara terbuka melanggar kesucian bulan Ramadan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1968, siapapun yang kedapatan makan atau minum secara terang-terangan di siang hari selama Ramadan terancam sanksi pidana. Hukumannya tidak main-main penjara hingga satu bulan, denda sebesar 100 dinar (sekitar Rp 5,1 juta), atau bahkan kombinasi keduanya.
Baca Juga: Lagi, OTT KPK Sasar Kepala Daerah, Bupati Rejang Lebong Terjaring di Bulan Ramadan
Untuk memastikan aturan ini tegak, pemerintah setempat telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Tak hanya itu, kamera pengawas (CCTV) dipasang secara masif di area pasar hingga sekitar masjid guna memantau aktivitas warga yang nekat melanggar.
Oman Terapkan Sanksi Lebih Berat
Selain Kuwait, Kesultanan Oman juga memberlakukan regulasi serupa yang tak kalah tegas. Mengacu pada Pasal 277 KUHP Kerajaan, siapapun yang mengonsumsi makanan, minuman, atau zat apa pun yang membatalkan puasa di tempat umum pada siang hari akan diproses secara hukum.
Pelanggar di Oman terancam hukuman penjara dengan durasi paling singkat 10 hari hingga maksimal tiga bulan. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah.
Baca Juga: Waspada Kemarau Panjang 2026, Petani Kaltim Perlu Siapkan Benteng Sejak Dini
Fenomena ini menjadi pengingat bagi warga dunia, termasuk warga Kalimantan Timur yang mungkin sedang melakukan perjalanan ke wilayah Teluk, bahwa menghormati kearifan lokal dan aturan keagamaan di negara orang adalah hal yang mutlak dilakukan.(*)
Editor : Dwi Puspitarini