BALIKPAPAN - BPOM Balikpapan memberikan teguran keras kepada pemilik usaha yang kedapatan menjual parcel tanpa daftar rincian barang. Selain pengujian formalin dan boraks pada takjil, BPOM menegaskan bahwa produk dengan masa kadaluarsa di bawah enam bulan wajib dikeluarkan dari kemasan parcel demi melindungi konsumen
Dalam rangka intensifikasi pangan selama Ramadhan, BPOM Balikpapan melakukan pengawasan produk makanan dan minuman. Baik yang beredar di toko-toko hingga takjil di pasar Ramadhan.
Kepala BPOM Balikpapan Gerson Pararak mengatakan, pihaknya turun langsung dalam pengawasan takjil memanfaatkan fasilitas mobil laboratorium keliling. Ini berlaku untuk pengujian cepat.
Baca Juga: Hindari Kontaminasi, BPOM Ingatkan Cara Penyimpanan Produk Sesuai Klasifikasi Pangan
“Seperti boraks, formalin, dan pewarna dengan menggunakan test kits,” katanya kepada awak media, Rabu (11/3). Sedangkan untuk toko, BPOM memeriksa toko yang menjual pangan.
Mengingat selama Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri, penjualan mengalami peningkatan. “Temuan yang kami dapatkan biasanya soal expired. Intensifikasi yang kami lakukan setiap hari,” tuturnya.
BPOM Balikpapan memiliki wilayah pengawasan di tiga daerah. Di antaranya Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser.Begitu pula ikut hadir dalam sidak gabungan bersama Pemkot Balikpapan.
Kali ini terkait tempat yang menjual parcel lebaran. Namun dia melihat temuan masih sebatas hanya soal administrasi saja. Misalnya daftar barang di parcel belum ditempel.
Baca Juga: Harga Cabai di Balikpapan Tembus Rp 100 Ribu per Kg Jelang Lebaran 2026
Menurutnya daftar barang penting karena memberikan informasi kepada konsumen soal nama barang hingga masa expired. Apalagi parcel terkadang bukan produk dikonsumsi langsung.
“Tapi disimpan dalam beberapa waktu kadang lupa saat dibuka expired,” tuturnya. Adanya daftar ini dapat memberi informasi kepada penerima parcel untuk ingat konsumsi sebelum masa kadaluarsa.
Saat sidak gabungan, sebagian besar parcel tidak mencantumkan daftar produk tersebut. BPOM telah memberikan teguran agar pemilik usaha menyertakan list tersebut.
Hal yang tak kalah penting, keberadaan produk dengan masa expired kurang dari enam bulan di dalam parcel.. “Kami tegas minta barang ini dikeluarkan. Boleh tetap dijual, tapi tidak dalam bentuk parcel,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki