Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tolak Anggaran Pendidikan Jadi Ruang Fiskal "Serbaguna", CALS Minta MK Batasi Kewenangan Pemerintah

Bayu Rolles • Rabu, 18 Maret 2026 | 07:43 WIB

Pakar hukum tata negara yang tergabung dalam CALS saat mengajukan permohonan ke MK. Mereka mendesak agar anggaran pendidikan murni digunakan untuk fungsi pendidikan sesuai Pasal 31 UUD 1945. (IST)
Pakar hukum tata negara yang tergabung dalam CALS saat mengajukan permohonan ke MK. Mereka mendesak agar anggaran pendidikan murni digunakan untuk fungsi pendidikan sesuai Pasal 31 UUD 1945. (IST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Para dosen, guru besar, dan peneliti hukum yang berhimpun dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam serangkaian perkara uji materi yang menguji UU Sisdiknas dan UU APBN 2026. Dari perkara Nomor 40, 52, 55, dan 100/PUU-XXIV/2026

Bagi CALS, pendidikan ialah mandat konstitusi dan anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan, dikurangi, atau dibebani untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka mengingatkan, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tak hanya bicara angka 20 persen. Memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan dinilai berisiko mengaburkan makna konstitusi. Yang dijaga seharusnya bukan hanya besarannya, tetapi arah penggunaannya.

Dalam permohonan itu, mereka menyinggung ruang gerak pemerintah dalam mengubah dan merinci kebijakan anggaran. Kewenangan ini, jika terlalu longgar, bisa berujung pada kaburnya pengawasan, melemahnya peran DPR, hingga tereduksinya partisipasi publik. Terlebih jika kebijakan tersebut berdampak langsung pada arah pendidikan nasional.

Titi Anggraini, salah satu pemohon, menyebut pengujian ini bukan perkara sepele. “Ini krusial untuk memastikan anggaran negara tetap berjalan di koridor konstitusi. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada tata kelola keuangan negara harus dijaga,” ujar Dosen Tidak tetap pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Nada yang sama datang dari Dhia Al Uyun. Dosen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menegaskan, tafsir anggaran pendidikan tak bisa dibuat lentur. “Dua puluh persen itu jaminan konstitusional. Tidak boleh ditarik ke wilayah yang justru mengurangi kebutuhan belajar-mengajar,” katanya.

Sementara Dosen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona melihat dampak yang lebih luas. Ia mengingatkan, ketika anggaran pendidikan dan kesehatan tergerus, negara justru sedang melemahkan kemampuannya sendiri. “Konstitusi menuntut pemenuhan hak secara progresif. Itu berarti penguatan, bukan pengurangan,” tegasnya.

Bagi CALS, permohonan ini bukan sekadar soal teknis anggaran. Ini tentang menjaga batas. Negara, dalam pandangan mereka, tidak boleh menjadikan anggaran pendidikan sebagai ruang fiskal serbaguna. Ada fungsi yang harus dijaga tetap utuh sesuai amanat konstitusi, serta tidak boleh dialokasikan untuk program MBG. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#CALS #Anggaran pendidikan 20 persen #Mahkamah Konstitusi (MK) #Makan Bergisi Gratis #Mbg