KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS.
Selain libur panjang, pegawai juga mendapat skema kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA).
Kebijakan ini diatur dalam Kementerian PANRB melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama periode Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam aturan tersebut, PNS mendapatkan fasilitas WFA selama lima hari yang terbagi sebelum dan sesudah Lebaran. WFA sebelum Lebaran berlangsung pada 16 dan 17 Maret 2026.
Sementara setelah Lebaran, WFA kembali diberlakukan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Meski bekerja secara fleksibel, pemerintah menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.
Adapun jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 cukup panjang. Libur dimulai sejak 18 Maret 2026 yang bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Nyepi.
Selanjutnya, cuti bersama Idul Fitri dimulai pada 20 Maret 2026, diikuti perayaan Idul Fitri pada 21–22 Maret 2026.
Libur berlanjut dengan cuti bersama pada 23 dan 24 Maret 2026. Dengan demikian, total masa libur dan cuti bersama berlangsung hingga 24 Maret 2026.
Kombinasi libur panjang dan WFA ini memberikan fleksibilitas bagi PNS untuk merayakan Lebaran bersama keluarga, sekaligus tetap menjalankan tugas pemerintahan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko