Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tiga Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kaltim Terseret Kasus Penggelapan Alat Pelacak

Syahrul Ramadan • Selasa, 26 Maret 2024 | 14:35 WIB
JPU Kejaksaan Negeri Balikpapan Asrina Marina
JPU Kejaksaan Negeri Balikpapan Asrina Marina

BALIKPAPAN-Kasus penggelapan alat pelacak information and technology (IT) direct finder (DF) senilai puluhan miliar rupiah milik Ditresnarkoba Polda Kaltim terus bergulir. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan satu saksi dari perwakilan vendor untuk menyampaikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (25/3). Perkara itu melibatkan tiga polisi berinisial AS, RS, dan RK yang tersandung kasus atas hilangnya barang tersebut.

Kepada media ini, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Asrina Marina menuturkan, dalam persidangan, pihaknya menghadirkan saksi Supriyanto yang merupakan teknisi di PT Rohde dan Schwarz. Sementara berdasarkan keterangan saksi, dirinya memang pernah dipanggil oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 8 September 2020. “Untuk melakukan pengecekan alat dengan alasan operator akan digantikan dengan operator yang baru,” tutur Asrina.

Kata Asrina, saksi melakukan pengecekan alat pelacak dari empat sistem di Kantor Ditresnarkoba. Ternyata, memang benar dari empat alat tersebut banyak kekurangan untuk alat lainnya. Walhasil, sebagian alat pelacak tidak ditemukan atau hilang.

Setelah pengecekan dan dinyatakan alat pelacak hilang, khususnya pada sistem kedua dan sistem ketiga. “Lalu, ada berita acara yang mana berita acara tersebut langsung ditandatangani oleh saksi Supriyanto,” jelas JPU. Kemudian masih berlanjut tahun 2021, vendor disuruh hadir kembali untuk melakukan pengecekan alat dengan alasan alat sudah dikembalikan.

Waktu dicek, kata dia, memang sudah ada yang dikembalikan yaitu alat sistem dua dan sistem tiga. Tetapi, masih terdapat alat-alat yang bukan vital seperti mouse, belum dikembalikan. Dari kesaksian, dia memang mengarah kepada hasil pengecekan pertama karena bagian alat pelacak berupa license dongle belum dikembalikan.

“Waktu dikembalikan pada tahap kedua license dongle itu masih berfungsi. Karena posisinya sebagai teknisi yang mengecek alat tersebut. Tapi kalau untuk mengenai data, dia tidak mengetahui karena memang bukan tugasnya mengecek data,” bebernya.

Asrina menjelaskan, bahwa alat license dongle merupakan kunci untuk mengoperasikan sistem alat pelacak.

Jadi, setiap alat pelacak yang terdapat dalam empat sistem masing-masing memiliki license dongle, berbentuk seperti flash disk. Untuk diketahui alat tersebut berasal dari Jerman dan saksi yang hadir sebagai perwakilan dari Kantor Cabang PT Rohde dan Schwarz. “Dia sebagai perakit dari alat (pelacak), tapi untuk proses kerjanya dia tidak tahu dan itu ada di operatornya,” sebut Asrina.

Di sisi lain, untuk mengungkap lebih lanjut dari perkara penggelapan alat puluhan miliar rupiah tersebut, sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya pada Senin (1/4). (rom/k15)

Editor : Romdani.