SAAT libur Lebaran, dua pengedar narkoba yang beraksi diamankan di lokasi berbeda. Yakni inisial NN (34). Warga negara asing (WNA) asal Malaysia ini ditangkap personel Polsek Balikpapan Timur dengan barang bukti sabu-sabu 3,52 gram.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah toko (ruko) yang disewanya di kawasan RT 50 Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, pada Rabu (17/4) malam lalu sekitar pukul 19.30 Wita.
“Kami terima informasi kerap terjadi aktivitas narkoba di lokasi, kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Balikpapan Timur AKP Jajat Sudrajat, Jumat (19/4).
Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan jaringannya di Balikpapan. Sementara Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara turut pula mengamankan warga Tarakan berinisial I (35) di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
“Yang bersangkutan pengedar,” beber Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko. Barang buktinya ada bong dan pipet kaca.
“Tidak ditemukan sabu dari tangan pelaku. Namun setelah dilakukan tes urine, pelaku positif narkoba. Dan berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru mengonsumsi dan menjual narkoba di tempat temannya di kawasan Gunung Guntur,” papar Singgih.
Tersangka usai mengantar paket sabu-sabu sekaligus mengonsumsinya di kawasan Gunung Guntur Dalam Apartemen Green Valley, Lantai 1 Blok B. (ms/k8)
IBRAHIM SAINUDDIN
baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Editor : Ismet Rifani