BALIKPAPAN — Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JCS (40) yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Saat diciduk, pria tersebut menyimpan 5 paket sabu seberat 2,45 gram di rumahnya di Jalan Ruhui Rahayu II, Gang Puyuh RT 3, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan pada Senin (6/5).
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Iskandar mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan patroli di kawasan Sepinggan. Dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan. “Jadi, kami setiap malam secara rutin melakukan pencegahan tindakan kejahatan C3, mulai dari pencurian, curanmor, termasuk narkotika,” tuturnya.
Saat melakukan kegiatan rutin itu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Kebetulan laporan tersebut soal warga yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. “Kami langsung datang untuk melakukan penyelidikan, dan alhamdulillah informasi tersebut benar,” ujarnya.
Iskandar menyampaikan ketika datang ke lokasi tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap JCS. “Jadi, kami menemukan narkotika jenis sabu-sabu di rumah tersangka di Jalan Jalan Ruhui Rahayu II, Gang Puyuh sekitar pukul 02.00 Wita, Senin,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku JCS, yaitu 5 paket sabu-sabu seberat 2,45 gram, satu handphone, dompet warna biru les abu-abu, dan satu pipet kaca. Sementara ini, pelaku sudah diamankan oleh pihaknya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk bisa mengetahui asal sabu-sabu yang didapatkan atau diperoleh oleh JCS. “Jadi, kami masih akan melakukan pengembangan dari pelaku,” tuntasnya. (ms/k15)
SYAHRUL RAMADHAN
syahrulramaddhaan@gmail.com
Editor : Ismet Rifani