BALIKPAPAN- Peredaran narkoba, terutama jenis sabu-sabu makin mengkhawatirkan di Kota Minyak.
Teranyar misalnya, personel Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat peredaran narkoba. Mereka berbeda jaringan dan ditangkap di lokasi berbeda.
“Tiga pelaku diamankan dalam waktu sepekan,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto, Jumat (24/5).
Mereka masing-masing berinisial DP (34) yang diciduk di Jalan Hassanuddin Sidodadi, Gang Al-Istiqomah 2, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Saat ditangkap, polisi mendapati dua paket sabu-sabu dengan berat 0,30 gram dan 0,32 gram.
Kemudian, ada pria berinisial MK (26) yang diamankan di kawasan Jalan Andi Makmur, Kelurahan Baru Ilir dengan barang bukti satu paket sabu-sabu 0,30 gram. Sementara, tersangka lain berinisial R (24) ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Baru Ilir serta satu paket sabu-sabu.
Ketiga tersangka yang tergolong muda itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba di lingkungannya. Masyarakat dapat melaporkan kepada petugas terdekat atau hotline Kapolda Kaltim 08115421990. (ms/k15)
IBRAHIM SAINUDDIN
baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Editor : Ismet Rifani