KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN-Kecamatan Balikpapan Utara mengumumkan hasil penilaian lomba Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) terhadap enam kelurahan saat apel pagi pegawai, Senin (22/7) di halaman kantor kecamatan.
BBGRM kali ini dibagi menjadi dua kategori penilaian. Yaitu individu tingkat RT dan kategori kelompok atau kelurahan, yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Juara di kategori kelompok antara lain Kelurahan Gunung Samarinda masih menjadi yang terbaik sebagai pemenang pertama dengan nilai swadaya tahun 2022-2023 mencapai Rp 11.822.040.000.
Juara kedua diraih Kelurahan Karang Joang Rp 3.983.850.000, sedangkan Muara Rapak terbaik ketiga mencapai angka Rp 301.849.000.
Untuk kategori perorangan atau RT yaitu Sadrianto, ketua RT 45, Karang Joang di lingkungannya nilai swadaya mencapai Rp 1.172.000.000. Juara kedua Syarifudin, ketua RT 62, Karang Joang Rp 503.000.000. Dan Ketua RT 51 Kelurahan Gunung Samarinda Halili Adinegara Rp 237.160.000.
Camat Balikpapan Utara Muhammad Fadli Pathurrahman mengapresiasi gerakan swadaya dari seluruh elemen-elemen kelurahan yang saling bergotong royong d ilingkungan masing-masing.
“Bagi Kelurahan yang mendapat predikat merupakan kelurahan yang sudah bertindak aktif, dan diharapkan bagi yang belum mendapat juara agar segera membuat sistem baru bagaimana pemberdayaan masyarakat untuk dijalankan kembali dengan semangat yang lebih tinggi lagi,”ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pembangunan Kecamatan Balikpapan Utara Sanrang menjelaskan penilaian BBGRM ada empat bidang yang menjadi acuan. Yakni, bidang kemasyarakatan, bidang lingkungan, bidang ekonomi, bidang sosial budaya dan agama.
“Dan ke depannya ditambah bidang inovasi. Untuk penilaian berdasarkan laporan yang dilengkapi dokumentasi swadaya melalui aplikasi Simoncong atau Sistem Informasi Capaian Gotong Royong Masyarakat. Dan ada pembentukan tim pemantau lapangan dan tim juri yang menilai kegiatannya,”jelas Sanrang.
BBGRM merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat. (pms/far)
Editor : Faroq Zamzami