KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Saat eksekusi riil lahan rumah sakit Balikpapan Barat, terdapat satu rumah yang masih tersisa di lokasi tersebut. Warga mengklaim rumah ini tidak masuk dalam bangunan yang bersengketa di pengadilan.
Lokasinya memang berada di atas laut alias bangunan panggung. Sementara sesuai Sertifikat Nomor 17 Tahun 2015 dari Badan Pertanahan Nasional menyebutkan lahan milik Pemkot Balikpapan seluas 1.800 meter persegi.
Ada pun area belakang berbatasan dengan laut. “Kami terima aset dari pemerintah provinsi persisnya luasan 30 x 170 meter ke arah laut,” kata Asisten I Setdakot Balikpapan Zulkifli.
Dalam sertifikat sudah tertera peta bidang. Serta dalam amar putusan sangat jelas mana saja batasan lahan tersebut. Di antaranya batas timur dengan Jalan Letjen Suprapto, batas utara lahan milik Sardi, batas selatan Gang Perikanan.
“Sementara batas barat disebut laut dan bukan kepemilikan seseorang. Itu yang menjadi sebenarnya aset pemerintah kota,” ungkapnya. Zul menjelaskan, jika ada rumah di atas laut berarti dianggap bukan rumah sebenarnya.
Namun apapun alasan warga, pemerintah daerah menghormati jika masyarakat masih keberatan. Pihaknya akan mengurus lebih lanjut secara kekeluargaan. “Pak wali pesan agar jangan sampai terjadi benturan atau kesalahpahaman di lapangan,” tuturnya.
Sementara ini, rumah di atas laut ini masih dibiarkan sembari pembangunan rumah sakit berjalan dulu. Begitu pula arahan dari panitera Pengadilan Negeri Balikpapan yang meminta pemerintah daerah mengatur lebih lanjut.
“Memang ada dari masyarakat menganggap di luar sertifikat ada surat. Silakan kalau memang mau dibuktikan ke pengadilan digugat pemda. Tapi aset pemda itu batasnya jelas sampai laut, bukan kepemilikan siapa-siapa,” bebernya.
Sehingga dalam sertifikat yang ada saat ini, area lahan tidak sampai ke laut. “Kami memang diperintahkan jika ingin dimohon ke sertifikat, pemerintah melakukan reklamasi atau dimanfaatkan dulu,” pungkasnya. (gel)
Editor : Thomas Priyandoko