KALTIMPOST.ID, Upaya penyelundupan 2,2 ton daging babi ilegal di Pelabuhan Semayang, digagalkan personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Jumat (20/9) dini hari pukul 02.30 Wita.
“Daging diangkut truk dari Palu, Sulawesi Tengah,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Minggu (22/9). Saat itu, petugas petugas mendapati informasi adanya pengiriman daging babi.
Kemudian bersama balai karantina hewan melakukan penyelidikan. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pelanggaran hukum terkait karantina hewan.
Baca Juga: 288 Artefak Bali Dikembalikan Belanda, Langkah Restitusi Penting di Era Pasca Kolonialisme
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan dan menahan truk beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut di markas Ditpolairud Polda Kaltim.
Ada dua orang terlapor diamankan. Inisial DGL pedagang dari Tanjung Selor, Kalimantan Utara dan G, petani asal Barito Timur.
Keduanya diduga terlibat dalam pengiriman daging babi hutan (celeng) tersebut. Daging babi yang disita berjumlah sekitar 2.200 kilogram dan diangkut menggunakan truk Hino.
“Kasus ini tercatat dalam dua laporan polisi (LP) dengan Nomor: LP/A/18/IX/2024 dan LP/A/19/IX/2024,” terang Yuliyanto. Para pelaku diduga melanggar UU No 21/2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Baca Juga: Geger! Tujuh Mayat Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi
Khususnya Pasal 88 huruf a dan c jo Pasal 35 Ayat 1 huruf a dan c. Setelah melakukan gelar perkara, petugas resmi menerbitkan LP dan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi perhatian karena peredaran daging tanpa sertifikat kesehatan sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Khususnya dalam mencegah peredaran produk hewan yang tidak memenuhi standar kesehatan. (*)
Editor : Dwi Puspitarini