Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi di PT KKT,  Kuasa Hukum Tolak Tegas Dalil Kejari Balikpapan

Syahrul Ramadan • Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:43 WIB
Kuasa hukum pemohon menyampaikan penolakannya terhadap dalil yang disampaikan termohon dalam sidang replik di PN Balikpapan. (Syahrul/KP)
Kuasa hukum pemohon menyampaikan penolakannya terhadap dalil yang disampaikan termohon dalam sidang replik di PN Balikpapan. (Syahrul/KP)

 
 
KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Kuasa hukum dari tiga pemohon yang melakukan gugatan dalam sidang pra peradilan terkait kasus dugaan korupsi di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), menolak tegas dalil dari kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sebagai termohon.
 
Dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Kamis (17/10), Boyamin Saiman selaku kuasa hukum menyampaikan beberapa poin penegasannya dihadapan termohon dan majelis hakim.
 
Dalam pembacaan replik ini, Boyamin didampingi advokat Anwar Sadat dan Rizky Dwi Cahyo Putra. Bersama pemohon yaitu Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Almas Tsaqibbirru.
 
Boyamin dengan lantang mengatakan bahwa para pemohon menolak secara tegas seluruh dalil yang diajukan termohon.
 
“Kami, para Pemohon, dengan tegas menolak seluruh dalil eksepsi Termohon. Permohonan Praperadilan ini telah memenuhi syarat formal dan materiil,” tegasnya di ruang sidang.
 
Boyamin juga menyoroti lambatnya proses penyidikan yang dilakukan Kejari Balikpapan.
Ia berpandangan bawah ini merupakan penghentian penyidikan yang disamarkan.
 
“Termohon telah secara sengaja mengulur-ulur waktu penyidikan tanpa alasan yang sah, sehingga sama halnya dengan menghentikan penyidikan secara tidak langsung,” ujarnya.
 
Menurut Boyamin, bahwa berlarut-larutnya penanganan suatu perkara dugaan korupsi telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Baca Juga: Toko Penyeimbang Perdana Hadir di Pasar Klandasan Balikpapan, Jaga Ketersediaan Bahan Pokok
 
Maka ini bertentangan dengan azas dan filosofi yang termuat dalam Undang Undang.
Dia menuturkan, kalau pihak pemohon meminta agar majelis hakim bertindak lebih aktif dalam memastikan proses hukum berjalan dengan benar.
 
“Hakim memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan benar,” ungkap Boyamin.
 
Dengan ini para pemohon mengajukan permohonan kepada yang Mulia Hakim selaku pemeriksa perkara permohonan Praperadilan a quo.
 
“Memerintahkan termohon menghadirkan penyidik di jadwal pemeriksaan perkara pada hari berikutnya,” tegas Boyamin.
 
Sementara itu, Hakim tunggal Ari Siswanto, mengatakan kepada termohon terkait replik yang sudah dibacakan pemohon.
 
“Bagaimana dengan jawaban yang sudah dibacakan pemohon apakah ada yang mau ditanggapi,” tanya Ari.
 
Kejari Balikpapan yang diwakili jaksa Tina Mayasari menyampaikan tanggapannya secara lisan.
 
“Duplik secara lisan, masih sama dengan jawaban termohon kemarin,” jawab singkat jaksa Tina.
 
Dengan demikian, majelis hakim akan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian surat-surat dari pemohon maupun termohon pada Jumat (18/10).
 
 
Baca Juga: Penonaktifan Ketua RT Balikpapan Picu Kegaduhan di Masyarakat, Camat Sebut Tidak Ada Hubungannya dengan Momen Politik
 
Diwartakan sebelumnya, bahwa Tina menyampaikan termohon menolak seluruh dalil Pemohon.
 
“Menyatakan bahwa penghentian penyidikan tidak pernah dilakukan, dan sampai saat ini penyidikan masih berlangsung. Tidak ada bukti bahwa Termohon menghentikan penyidikan,” tuturnya.
 
Dengan demikian, tidak ada penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
 
Karena dalam Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, penghentian penyidikan harus disertai pemberitahuan resmi.
 
Sementara pemohon mengajukan asumsi yang keliru tentang adanya penghentian penyidikan.
 
Dia menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti guna menetapkan tersangka secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum.(*)
Editor : Thomas Priyandoko
#kuasa hukum #Pengadilan negeri balikpapan #PN Balikpapan #kasus korupsi