KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, kini pembahasan flyover Muara Rapak kembali berlanjut. Seusai pertemuan Pemkot Balikpapan dan Komisi III DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.
Wakil rakyat di Karang Paci meminta Dinas PUPR-PERA Kaltim melakukan review kembali dokumen detail engineering design (DED) flyover Muara Rapak. Seperti diketahui sebelumnya proyek ini sudah memiliki DED.
Bahkan tahun lalu, DPR RI telah berkunjung ke lokasi tersebut. Meski kenyataannya sampai sekarang, proyek prioritas ini tak kunjung terealisasi. Teranyar Dinas PUPR-PERA Kaltim harus melihat hasil review DED lagi.
“Apa bisa dilakukan pembangunan sesuai dokumen DED yang ada. Termasuk menghitung kembali kebutuhan biaya karena ada pembebasan lahan yang harus dianggarkan,” ungkap Sekretaris Kota Balikpapan Muhaimin.
Selanjutnya akan dibagi mana yang masuk kewenangan Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim untuk pembebasan lahan. “Jalan 0 kilometer itu masih kewenangan provinsi belum diserahkan ke kota,” katanya.
Artinya saat sudah ada perhitungan kembali berapa zonasi pembebasan, baru dilakukan pertemuan antara Dinas PUPR-PERA Kaltim dan Pemkot Balikpapan. Sebelumnya Pemkot Balikpapan sudah melakukan pembebasan lahan.
“Sisi eks Taman Citra Niaga dekat hotel mahakam. Tapi kan di sisi lainnya kan masih banyak juga perlu pembebasan,” ucapnya. Sedangkan untuk anggaran fisik flyover Muara Rapak, Muhaimin memastikan akan diatur oleh Pemprov Kaltim.
Formulanya nanti bisa menggunakan APBD Kaltim atau provinsi yang mengusulkan ke pusat untuk APBN. “Jadi yang jelas bukan APBD kota karena status kewenangan jalan masih provinsi,” tuturnya.
Selain flyover Muara Rapak, Dinas PUPR-PERA Kaltim juga melakukan tinjauan ulang kembali terhadap DED Jembatan Somber - Kampung Baru. Misalnya apa proyek memungkinkan berlanjut dengan dokumen DED yang lama. (*)
Editor : Ismet Rifani