Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Warga Mengadu ke Polda! Penambangan Ilegal di Eks Hotel Tirta Merugikan dan Rusak Lingkungan

M Ibrahim • Rabu, 19 Maret 2025 | 20:56 WIB
PENGADUAN: Warga melalui kuasa hukumnya mengadu ke Polda Kaltim terkait aktivitas pembongkaran eks Hotel Tirta Balikpapan.
PENGADUAN: Warga melalui kuasa hukumnya mengadu ke Polda Kaltim terkait aktivitas pembongkaran eks Hotel Tirta Balikpapan.

KALTIMPOST.ID, Warga penataan lahan eks Hotel Tirta, Jalan Ahmad Yani, Balikpapan mengadu ke Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Nizar Firdus didampingi kuasa hukumnya Mardiansyah menjelaskan tentang kronologi dibuatnya laporan ini.

Pada November 2021, kliennya tinggal sekitar eks Hotel Tirta menemukan pembongkaran gedung dilakukan dengan menggunakan Jack Hammer (Braker), dua unit excavator PC 200 Komatsu.

“Di mana kegiatan ini sangat mengganggu masyarakat setempat khususnya dekat dengan rumah klien kami berdekatan lokasi,” ungkapnya.

 Baca Juga: Tak Mau Kecolongan Lagi, DPR Akan Sidak Taman Nasional Usai Temuan 59 Ladang Ganja

Selain pembongkaran gedung, warga juga menemukan adanya kegiatan Ilegal Mining (Pasir tanah uruk) telah beroperasi ± 1 tahun tanpa pengawasan petugas dari Pajak Daerah (Dispenda) dan Wali Kota sebagai laporan.

Keterangan saksi kegiatan pembongkaran hotel tersebut belum ada sosialisasi kepada masyarakat dan warga setempat.

Bahkan, belum mendapatkan izin resmi dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), SatPol PP, DPMPT (Perizinan), Dispenda Kota Balikpapan.

Di mana warga kembali melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Kaltim dengan terlapor masing-masing Komisaris PT Cahaya Mandiri Abadi (CMA) HW, Direktur PT CMA OBW dan Direktur Operasi PT CMA NA.

 Baca Juga: Permohonan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri Dikabulkan Hakim

Akibatnya sangat mengganggu lingkungan sekitarnya mulai dari drainase yang tersumbat, jalan aspal rusak, rumah warga yang mengalami retak-retak.

Dikatakannya, dari peristiwa tersebut, sudah ada yang dijadikan tersangka, dan didakwa atas nama Rohmad alias Rohmat Harsono bin Andik.

“Tapi dalam fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan seharusnya terdakwa dalam kasus ini, bukan satu orang saja, namun ada nama-nama lainnya, sebagai pemilik dan yang memberikan perintah mengerjakan,” imbuhnya. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#polda kaltim #Ilegal Mining #eks Hotel Tirta #balikpapan