KALTIMPOST.ID, Warga penataan lahan eks Hotel Tirta, Jalan Ahmad Yani, Balikpapan mengadu ke Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Nizar Firdus didampingi kuasa hukumnya Mardiansyah menjelaskan tentang kronologi dibuatnya laporan ini.
Pada November 2021, kliennya tinggal sekitar eks Hotel Tirta menemukan pembongkaran gedung dilakukan dengan menggunakan Jack Hammer (Braker), dua unit excavator PC 200 Komatsu.
“Di mana kegiatan ini sangat mengganggu masyarakat setempat khususnya dekat dengan rumah klien kami berdekatan lokasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Tak Mau Kecolongan Lagi, DPR Akan Sidak Taman Nasional Usai Temuan 59 Ladang Ganja
Selain pembongkaran gedung, warga juga menemukan adanya kegiatan Ilegal Mining (Pasir tanah uruk) telah beroperasi ± 1 tahun tanpa pengawasan petugas dari Pajak Daerah (Dispenda) dan Wali Kota sebagai laporan.
Keterangan saksi kegiatan pembongkaran hotel tersebut belum ada sosialisasi kepada masyarakat dan warga setempat.
Bahkan, belum mendapatkan izin resmi dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), SatPol PP, DPMPT (Perizinan), Dispenda Kota Balikpapan.
Di mana warga kembali melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Kaltim dengan terlapor masing-masing Komisaris PT Cahaya Mandiri Abadi (CMA) HW, Direktur PT CMA OBW dan Direktur Operasi PT CMA NA.
Baca Juga: Permohonan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri Dikabulkan Hakim
Akibatnya sangat mengganggu lingkungan sekitarnya mulai dari drainase yang tersumbat, jalan aspal rusak, rumah warga yang mengalami retak-retak.
Dikatakannya, dari peristiwa tersebut, sudah ada yang dijadikan tersangka, dan didakwa atas nama Rohmad alias Rohmat Harsono bin Andik.
“Tapi dalam fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan seharusnya terdakwa dalam kasus ini, bukan satu orang saja, namun ada nama-nama lainnya, sebagai pemilik dan yang memberikan perintah mengerjakan,” imbuhnya. ***
Editor : Dwi Puspitarini