Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

SPMB di Balikpapan Libatkan 13 SMP Swasta, Disiapkan Anggaran hingga Rp 3,8 Miliar

Rikip Agustani • Kamis, 8 Mei 2025 | 12:54 WIB

Photo
Photo
Sekretaris Disdikbud Balikpapan Ganung Pratikno

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Sekretaris Disdikbud Balikpapan Ganung Pratikno mengungkapkan pihaknya sedang menuntaskan kajian untuk melibatkan sekolah swasta dalam SPMB tahun ini. Nantinya tidak hanya sekolah negeri yang akan menerima siswa baru dalam SPMB. Melainkan juga sekolah swasta.

“Ini belum resmi rilis. Karena memang masih dalam taraf kajian kami. Tapi Kepala Disdikbud sudah menyetujui. Tinggal nanti, kami sampaikan secara formal ke Pak Wali Kota,” ungkapnya kepada Kaltim Post, kemarin.

Ganung menerangkan sudah ada 13 sekolah swasta jenjang pendidikan SMP yang siap berkontribusi pada SPMB ini. Namun dia belum dapat merinci seluruh sekolah tersebut. Yang tersebar pada 5 rayon SMP se-Kota Balikpapan. Dia mencontohkan SMP Al-Hassan, SMP SP, dan SMP YPI ada di Rayon 1 akan berkontribusi dalam SPMB untuk menerima calon siswa di Rayon 1.

Konsekuensinya, Disdikbud Balikpapan akan membebaskan atau menanggung biaya untuk uang gedung di sekolah swasta tersebut. Termasuk uang SPP.

“Saat ini kami sedang menyusun rancangan untuk surat keputusan wali kotanya. Karena di Permen Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Pasal 51 itu sudah jelas mengatakan pemerintah daerah bisa membebaskan atau memberikan subsidi. Sementara perwali kita, baru memberikan subsidi. Karena saat itu belum ada dasar hukumnya,” papar dia.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Dalam Pasal 51 ayat (1) menerangkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon murid di satuan pendidikan swasta yang tidak dapat ditampung di satuan pendidikan negeri.

Pada ayat (2) menjelaskan bahwa bantuan pendidikan berupa pembebasan biaya pendidikan atau pengurangan biaya pendidikan. Dan pada ayat (4) menegaskan bahwa jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Disdikbud Balikpapan ini juga sudah menghitung kebutuhan anggaran untuk melibatkan sekolah swasta dalam SPMB di Balikpapan.

Dengan perkiraan kebutuhan anggaran sekitar Rp 3,6 hingga Rp 3,8 miliar. Untuk mempercepat hal tersebut, pihaknya akan mendorong agar SK wali kota itu bisa terbit sebelum SPMB dimulai 1 Juli 2025.

“Penerbitan SK wali kota ini bisa segera dilakukan, karena sudah ada dasar hukumnya. Dengan kontribusi sekolah swasta, dalam SPMB tahun ini, tidak hanya tersebar di Rayon 1. Ada juga sekolah swasta lainnya, seperti SMP PGRI 2, SMP PGRI 4, dan SMP Wiyata Mandala,” tandasnya. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
#SPMB 2025 #Ganung Pratikno #disdikbud balikpapan