Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Raih PSU Kawan, Aksi Perubahan Edy Saputra Percepat Penyerahan PSU Perumahan

Sukri Sikki • Selasa, 27 Mei 2025 | 18:42 WIB

 

DUKUNGAN: Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan Edy Saputra (kiri) bersama Kepala Disperkim Balikpapan Rafiuddin (dua kanan) dan para narasumber.
DUKUNGAN: Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan Edy Saputra (kiri) bersama Kepala Disperkim Balikpapan Rafiuddin (dua kanan) dan para narasumber.
 

 

 

BALIKPAPAN - Raih PSU Kawan akronim dari Percepatan Peralihan Lahan PSU Kawasan Perumahan, inovasi perubahan dari Edy Saputra, Kepala Bidang PSU, Pertamanan dan Permukiman, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan.

Disperkim Kota Balikpapan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Peralihan Lahan PSU Kawasan Perumahan, Selasa-Rabu (27-28/5) di Hotel Platinum, sebagai bagian dari impelementasi dari Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I/2025 P2SKPP (Pusat Pembelajaran Strategi Kebijakan Pelayanan Publik) Provinsi Kalimantan Timur.

Dijelaskannya, kegiatan ini  bertujuan membahas percepatan penyerahan lahan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) di kawasan perumahan melalui program Raih PSU Kawan.

“Hal ini menjadi kewajiban pengembang dalam penyerahan lahan PSU nya, dan dapat mempercepat proses penyerahannya,” ujarnya.

Kegiatan ini bersifat FGD (Focus Group Discussion) yang melibatkan stakeholder terkait sektor perumahan, sedangkan hari kedua lebih fokus pada sosialisasi kepada pengembang dengan narasumber dari Ditjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang akan membahas Permendagri 9 Tahun 2009 dan Perda Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur kewajiban pengembang dalam menyerahkan lahan PSU.

“Ini menjadi menarik karena yang dibahas ini merupakan dasar hukum tentang penyerahan PSU oleh pengembang yang merupakan suatu kewajiban. Nah, karena bentuknya kewajiban tentu dituntut peran aktif dari pengembang itu sendiri,” imbuh Edy.

Tujuannya yaitu untuk kepastian hukum sebagaimana yang tertuang dalam permendagri itu dan sebagai bentuk komitmen atas kewajiban dari pengembang serta yang paling utama adalah pelayanan terhadap warga masyarakat, khususnya yang tinggal di perumahan yang diserahterimakan.

Edy menambahkan kualitas PSU dilapangan mengalami penurunan kualitas seiring waktu. “Dan ini perlu dilakukan pemeliharaan dan rehabiliti sehingga kelayakan hunian dalam suatu perumahan tetap terjaga,” sebutnya.

Kepala Disperkim Balikpapan Rafiuddin sangat mendukung inovasi perubahan tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti itu yang diinginkan dapat memberikan dampak positif bagi pemerintah khususnya dalam penyerahan PSU.

“Ini sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan kita standar operasional percepatan penyerahan lahan PSU. SOP ini juga menjadi langkah kami untuk melakukan tindakan nyata dalam rangka penyerahan PSU dari pengembang,” ujarnya.

Termasuk inventarisir perumahan yang ada di Kota Balikpapan untuk didorong kewajibannya agar segera menyerahkan PSU nya ke pemerintah yang menjadi suatu kewajiban.

“Penyerahan PSU ini dilakukan untuk mendukung pembangunan perumahan di Kota Balikpapan yang lebih baik,” pungkasnya. (pms/pus/kri)

Editor : Sukri Sikki
#perumahan #DISPERKIM BALIKPAPAN