Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Masa Jabatan Ketua RT di Balikpapan Dibatasi? Simak Penjelasan Pemkot Terkait Perwali yang Sedang Diproses

Dina Angelina • Minggu, 20 Juli 2025 | 16:41 WIB

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud (kiri) bersama Asisten I Setdakot Zulkifli
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud (kiri) bersama Asisten I Setdakot Zulkifli
 

BALIKPAPAN - Peraturan wali kota (perwali) pemilihan ketua RT hingga kini masih berproses di Balikpapan. Akibat regulasi yang belum rampung, maka pemilihan tidak bisa terlaksana dulu.

Sebelumnya Pemkot Balikpapan menargetkan perwali pemilihan ketua RT bisa rampung pada Februari 2025. Dengan harapan pemilihan ketua RT bisa terlaksana pada Maret.

Asisten I Setdakot Balikpapan Zulkifli mengatakan, pemerintah mengatur pemilihan ketua RT tidak lagi mengikuti peraturan daerah. Melainkan melalui perwali.

“Sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan wali kota,” katanya. Namun dalam penyusunan perwali perlu melalui proses. Itu yang membuat hingga kini pengesahan perwali masih tertunda.

“Kami sudah menyusun perwali, tapi ada harmonisasi dulu di Kementerian Hukum,” sebutnya. Zulkifli menjelaskan, saran dari Kementerian Hukum terkait ini harus mencabut perda terlebih dahulu.

“Kemudian baru perwali ditetapkan. Jadi kita mengikuti dulu saja proses ini,” tuturnya. Perwali ini menjadi acuan dasar tata cara pelaksanaan pemilihan ketua RT.

Khususnya mengakomodasi aturan baru soal pemilihan ketua RT. Sesuai instruksi Permendagri Nomor 18/2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa (LKD) dan lembaga adat desa.

“Masa jabatan ketua RT menjadi lima tahun dari sebelumnya tiga tahun,” ujarnya. Ketua RT hanya dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Jika perwali sudah rampung dan resmi menjadi produk hukum, selanjutnya proses pemilihan ketua RT sudah bisa berjalan. “Terutama mereka yang masa jabatannya habis tahun ini,” imbuhnya.

Sementara ini, beberapa ketua RT dengan perpanjangan masa jabatan hingga perwali rampung. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan, mekanisme pemilihan tetap sama. Walau ada perubahan masa jabatan.

“Yang ‘milih kan warga, bukan wali kota yang ‘milih. Jadi kita jalani saja sesuai prosedur,” tuturnya. Tentu pemilihan tidak akan ditunda selama perwali sudah rampung dan disahkan.

Editor : Muhammad Ridhuan
#rahmad mas'ud #perwali #pemilihan ketua rt #balikpapan