KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menandatangani sanksi terberat, pecat kepada polisi wanita (Polwan), Aipda Indrawati Librisari yang keseharianya berdinas di Samapta Polresta Balikpapan.
Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat ini dijatuhkan karena anggota polri tersebut kerap melakukan pelanggaran. Setelah diberi pembinaan namun masih terus melanggar.
Keputusan PTDH dikeluarkan 31 Juli 2025 lalu. Upacara PTDH dipimpin Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, Senin (28/7). “Terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi polri secara berulang,” ungkap Anton.
Keputusan PTDH merupakan akhir. Sebelumnya yang bersangkutan telah menjalani proses pemeriksaan panjang, mulai dari penyelidikan internal, pemeriksaan disipliner, hingga sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
“PTDH merupakan hasil dari rangkaian proses yang cukup panjang. Kami memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara objektif, transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Pelanggaran dilakukan oknum tersebut tergolong berat dan bersifat kumulatif. Oknum bersangkutan diketahui telah beberapa kali melanggar aturan kedinasan dan kode etik profesi, hingga akhirnya diberikan sanksi tegas.
“Sudah diberikan pembinaan dan peringatan sebelumnya, tapi pelanggaran terus diulangi. PTDH langkah terakhir diambil,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kebijakan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum internal, tetapi juga sebagai bagian dari reformasi kelembagaan polri dalam membangun institusi yang bersih, profesional, dan dipercaya publik.
“Tidak ada toleransi bagi anggota polri yang tidak disiplin, apalagi melanggar etika dan hukum,” urainya. Upacara PTDH tidak dihadiri Indrawati, petugas Provos membawa foto kemudian dicoret oleh kapolresta. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo