KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa Basir yang terlibat dalam perkara pembunuhan di Balikpapan.
Sidang putusan berlangsung terbuka untuk umum, majelis hakim memutuskan membebaskan Basir dari segala tuntutan hukum karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa saat melakukan tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Basir dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Namun dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa Basir tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP.
“Klien kami terbukti menderita gangguan jiwa, sehingga tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Novi Agustin, kuasa hukum terdakwa.
Putusan ini mengacu pada pembelaan (duplik) dari pihak penasihat hukum yang menekankan bahwa Basir melakukan tindakan tersebut dalam kondisi mental yang terganggu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan fakta persidangan, majelis hakim menyetujui argumentasi bahwa terdakwa tidak sadar sepenuhnya saat melakukan perbuatan pidana.
“Kami ajukan pembelaan berdasarkan Pasal 44 KUHP, di mana seseorang yang mengalami gangguan jiwa saat melakukan tindak pidana tidak dapat dipidana,” paparnya.
Diketahui, pada Sabtu 11 Januari 2025 terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang di samping Kantor Pemasaran Perumahan Bukit Permata Sakinah, Jalan Mulawarma, RT 064, Manggar, Balikpapan Timur.
Proses hukum bergulir hingga persidangan sekitar tiga bulan. Hakim meminta keterangan sejumlah saksi, ahli, dan pemaparan kondisi kejiwaan terdakwa. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo