KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Warga Balikpapan harus mulai bersiap. Sebentar lagi Dishub menerapkan kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan MT Haryono dan manajemen rekayasa lalu lintas (MRLL) simpang Wika.
Kegiatan ini dilakukan satuan tugas (satgas) yang akan patroli atau penempatan petugas di lapangan. Ini terdiri dari personel gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polresta Balikpapan.
“Hari ini pembentukan satgas sudah masuk ke bagian hukum untuk mendapatkan evaluasi,” ucap Kepala Dishub Balikpapan M Fadli Pathurrahman. Pihaknya melibatkan Polri dan unsur-unsur terkait.
Mengingat Satlantas yang bisa memberikan penindakan pelanggaran rambu lalu lintas. Sebab Dishub memiliki keterbatasan kewenangan. Melalui satgas, nantinya mampu memberi kepastian bagi masyarakat.
“Kami akan bertindak tegas masalah pelanggaran parkir liar yang sering terjadi di wilayah Balikpapan,” tuturnya. Teknisnya satgas akan bertugas setelah SK wali kota tentang penetapan KTL Jalan MT Haryono.
Dia menambahkan, penetapan KTL ini merupakan inisiasi dan arahan wali kota. Orang nomor satu di Balikpapan ini ingin menertibkan wilayah yang terjadi peningkatan animo masyarakat.
Mengingat Pemkot Balikpapan sudah menata estetika kawasan MT Haryono dengan cantik. Ada trotoar bagi pejalan kaki, kursi pedestrian, hingga lampu jalan tematik.
Rasanya terasa seperti berada di Malioboro, Yogyakarta. Maka estetika kota yang sudah terbangun cantik ini bisa terganggu dengan keberadaan parkir liar. Belum lagi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Target bulan depan sudah mulai action di lapangan. Mohon bantuan seluruh warga agar tertib mengikuti aturan lalu lintas,” imbuhnya. Fadli menjelaskan, ada waktu dan area tertentu untuk parkir di KTL.
Apabila melanggar tak sesuai waktu dan tempat, satgas siap menindak sesuai standar operasional prosedur. Mulai pengempesan ban, penderekan kendaraan, maupun denda.
“Kami masih konfirmasi saat ini masih belum kita bisa putuskan aturan waktu menunggu SK wali kota,” tuturnya. SK tersebut yang menjadi acuan nanti dan dasar penindakan. (*)
Editor : Ismet Rifani