KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Terdakwa FR (30), ayah kandung korban pencabulan dituntut pidana tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hentin Pasaribu menerangkan, perkara dugaan pencabulan terhadap balita berusia dua tahun.
Tuntutan itu telah melalui proses kajian menyeluruh dan tidak diambil secara tergesa-gesa. “Kami mempertimbangkan aspek hukum, psikologis, sosial, hingga kondisi ekonomi keluarga,” terang Hentin.
Menurutnya, setiap kasus memiliki karakteristik berbeda sehingga penentuan tuntutan tidak dapat disamakan. Dalam perkara ini, pihaknya menilai hubungan antara terdakwa dan anak korban menjadi salah satu pertimbangan utama.
“Meski terdakwa adalah ayah kandung sekaligus tulang punggung keluarga, hukum tetap harus ditegakkan secara objektif,” paparnya.
Pihaknya juga memperhatikan kondisi psikologis korban yang hingga kini masih menunjukkan kedekatan dengan sang ayah. Berdasarkan hasil observasi bersama ahli, korban belum menampakkan tanda trauma berat.
“Pemidanaan berat bukan satu-satunya jalan untuk memberi efek jera. Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan keadilan tanpa menimbulkan luka baru di keluarga,” bebernya.
Sementara penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi. Salah satu pengacara FR, Jaludin, menilai bahwa unsur pembuktian dalam perkara ini belum terpenuhi secara kuat.
“Kami menghormati proses hukum, namun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan belum cukup untuk menjerat klien kami sesuai pasal yang disangkakan,” kata Jaludin.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Rizath mengungkapkan, penyidikan dilakukan secara cermat dengan melibatkan 15 saksi, termasuk ahli psikologi klinis, dokter forensik, dan ahli hukum pidana.
Selama prosesnya, tim juga telah melakukan tujuh kali asesmen terhadap korban bersama ahli psikologi UPTD PPA Balikpapan. Hasil asesmen inilah yang menjadi dasar dalam penetapan tersangka. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo