BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan memberikan waktu selama 30 hari untuk tahap sosialisasi penerapan kawasan tertib lalu lintas (KTL) Jalan MT Haryono. Sementara ini belum berlaku sanksi bagi pelanggar.
“Kami menyiapkan rambu-rambu lalu lintas yang progresnya sudah dalam tahap pekerjaan,” kata Kepala Dishub Balikpapan M Fadli Pathurrahman. Rambu akan dipasang di wilayah yang menjadi area penertiban.
Setelah masa sosialisasi berakhir, sanksi berlaku sesuai ketentuan. Dalam penetapan KTL, ada jam-jam tertentu di mana masyarakat boleh parkir sementara di bahu jalan sambil proses edukasi.
“Kemungkinan besar skemanya mirip dengan KTL Ruhui Rahayu. Misalnya boleh mulai pukul 8 malam sampai dini hari,” sebutnya. Sedangkan pagi hari dilarang parkir karena berpotensi menimbulkan kemacetan.
Begitu juga untuk sore hari, parkir boleh di waktu tertentu saja. Syarat parkir di bahu jalan hanya satu baris. Selain penataan parkir, pihaknya juga berkolaborasi dengan beberapa OPD lain.
Seperti Dinas Pekerjaan Umum, DPMPTSP, dan Disparpora. Ini memastikan kesesuaian perizinan usaha maupun kegiatan seni yang beberapa waktu terakhir tumbuh di kawasan tersebut.
Hasil pemantauan kemarin ada aktivitas seni dan komunitas belum memiliki izin resmi. “Seperti pengamen jalanan yang berpotensi menimbulkan kemacetan karena parkir di bahu jalan,” bebernya.
Pihaknya ingin meminta penjelasan Dinas PU tentang konsep awal pembangunan trotoar. Kemudian DPMPTSP tentang perizinan usaha yang baru tumbuh, namun sudah berjalan.
Serta konfirmasi dari Disparpora terkait izin pelaku seni. “Tidak menutup kemungkinan ini akan berkembang dan lainnya ikut meniru,” sebutnya. Belum lagi komunitas motor yang parkir kendaraan di atas trotoar.
Pemerintah berencana memperkuat koordinasi lintas OPD untuk menata KTL Jalan MT Haryono. “Tujuannya agar kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu lalu lintas,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki