KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, menyebut aktivitas tambang illegal di wilayah IKN dan Tahura telah dipantau lama oleh jajarannya.
Sejak 2023, tim terpadu telah menangani tujuh laporan polisi dengan total delapan tersangka terkait aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto. “Seluruh kasus terjadi di kawasan Tahura dengan total lahan terdampak sekitar 30 hektare,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua unit ekskavator dan ratusan dokumen terkait kegiatan penambangan ilegal. Seluruh hasil kejahatan akan disita dan dikembalikan kepada negara.
“Apapun bentuk hasil dari aktivitas illegal mining, baik uang maupun material, akan dikembalikan kepada negara,” ungkap Bambang.
Untuk memperkuat pengawasan di kawasan strategis, Bareskrim Polri bersama Polda Kaltim akan meningkatkan patroli dan memanfaatkan teknologi drone guna memantau aktivitas mencurigakan di wilayah IKN dan Tahura.
“Kami telah berkoordinasi dengan Otorita IKN dan instansi terkait untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Teknologi akan mempersempit ruang gerak para pelaku,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni,
Polri juga mengimbau masyarakat dan media agar turut berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi aktivitas tambang ilegal di lapangan.
“Kami berharap masyarakat tidak mendukung kegiatan illegal mining dalam bentuk apa pun. Media juga kami harapkan menjadi mitra pengawasan publik,” katanya.
Jenderal bintang satu itu menegaskan, selama IKN berdiri dan Tahura dilindungi, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Penyidik tidak akan berhenti pada satu atau dua orang saja. Polri berkomitmen membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemodal, penadah, dan pihak yang memfasilitasi distribusi hasil tambang ilegal.
Ia menekankan bahwa kawasan Tahura Bukit Soeharto memiliki fungsi penting bagi kelestarian ekosistem dan merupakan bagian integral dari kawasan penyangga IKN. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo