BALIKPAPAN - Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan, Pemerintah Kecamatan Balikpapan Tengah melaksanakan razia ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayahnya, Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur keamanan dari kelurahan hingga kecamatan.
Razia dimulai dengan apel gabungan di halaman Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah. Apel dipimpin langsung oleh Camat Balikpapan Tengah Ariefdah Aida Kuntjoro, yang memberikan pengarahan kepada seluruh personel agar pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, humanis dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif terhadap masyarakat.
Adapun lokasi sasaran penindakan kali ini meliputi dua kelurahan, yakni Kelurahan Gunung Sari Ilir (GSI) menyasar di sepanjang jalan utama GSI dan area toko utama. Sedangkan Kelurahan Karang Rejo khususnya di area Simpang 4 Karang Rejo yang dikenal sebagai titik padat aktivitas dan kemacetan.
Kegiatan razia melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Polsek Balikpapan Utara, Koramil 0905-01 Balikpapan Tengah, Satgas Linmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas kelurahan serta para lurah dan Kasi Trantib se-Kecamatan Balikpapan Tengah.
Plt Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban, dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Tengah Arifin menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam menegakkan peraturan daerah dan menciptakan lingkungan yang tertib serta nyaman bagi masyarakat.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum dan menyebabkan gangguan lalu lintas. Kegiatan ini tidak hanya penertiban, tapi juga edukasi agar mereka memahami aturan dan bisa diarahkan ke lokasi yang sesuai,” ujar Arifin.
Dari hasil kegiatan, di Kelurahan Gunung Sari Ilir ditemukan 11 PKL yang melanggar aturan berjualan di fasilitas umum. Mereka telah mendapatkan edukasi, teguran tertulis dan akan diarahkan untuk mengikuti pembinaan lebih lanjut di Pemerintah Kota Balikpapan.
Sementara di Kelurahan Karang Rejo, ditemukan 4 PKL yang juga melanggar ketentuan serupa. Penindakan dilakukan secara persuasif melalui pembinaan dan surat teguran tertulis.
Arifin menambahkan, seluruh PKL yang terjaring razia akan menghadiri kegiatan pembinaan dan sosialisasi di Pemkot Balikpapan pada hari berikutnya. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai regulasi penggunaan fasilitas umum serta peluang untuk ditata secara lebih teratur.
“Harapan kami, setelah dilakukan pembinaan dan sosialisasi, para PKL dapat lebih tertib dalam berjualan tanpa mengganggu arus lalu lintas maupun kenyamanan warga sekitar,” tutup Arifin. (*)
Editor : Sukri Sikki