KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisiasi BN alias B (39) diamankan jajaran Polresta Balikpapan karena membawa narkoba jenis sabu di sebuah kamar hotel kawasan Klandasan Ilir, Kamis (13/11/2025) petang.
“Petugas dapati sabu,” jawab Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Minggu (16/11/2025). Barang bukti ditemukan ada dua paket sabu berat bruto 3,37 gram, 1 timbangan digital, 1 bundel plastik klip bening, 2 sendok takar sabu dari sedotan warna hitam dan hijau, 1 kotak bekas kacamata dan handphone.
Penangkapan BN setelah petugas sebelumnya menangkap inisial RS alias DE. “Kami kembangkan, pengakuannya dapat sabu dari BN,” bebernya.
Dari pemeriksaan BN, rupanya ia residivis kasus serupa. Ia mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial Ju, dengan sistem transaksi jejak tanpa pertemuan langsung, seharga Rp 8.300.000. “Pengembangan masih terus dilakukan guna mengungkap jaringannya,” imbuh Sangidun.
Tersangka BN pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba pada 2006 dan bebas pada 2011. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo