KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPDRD) Balikpapan mencatat realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) baru mencapai 60-70 persen dari target. Itu data terakhir per 30 Oktober 2025.
Kepala BPPDRD Idham mengatakan, pihaknya kini sedang kejar target untuk menyelesaikan 30 persen wajib pajak yang belum membayar. “Itu kami kejar dalam waktu tersisa kurang dua bulan ini,” katanya.
Dia menjelaskan, jatuh tempo PBB memang sudah habis hingga September 2025. Maka selanjutnya wajib pajak yang membayar akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan berlaku kelipatan.
Misalnya telat dua bulan denda menjadi dua persen dan seterusnya. “Jadi mumpung belum besar dendanya, silakan warga selesaikan secepatnya,” sebutnya. Idham optimis realisasi PBB tahun ini bisa maksimal.
“Kami sekarang ikhtiar dan usahakan dulu. Kalau tidak tercapai bagian dari evaluasi kita nanti,” sebutnya. Idham mengakui, sebenarnya tingkat kepatuhan wajib pajak cukup tinggi di Balikpapan.
“Kendalanya memang kadang-kadang mungkin lupa atau belum sempat ke bank atau kantor untuk membayar,” imbuhnya. Mereka kebanyakan menunda dan akhirnya membayar di detik-detik terakhir jatuh tempo.
“Kami selalu mengedukasi dan sosialisasi untuk menyadarkan warga membayar pajak,” ucapnya. Imbauan ini sudah massif disampaikan melalui media massa hingga media sosial.
Idham mengajak seluruh warga yang belum melunasi kewajiban PBB segera menyelesaikan di kanal-kanal pembayaran yang sudah tersedia. “Mumpung masih ada waktu 2 bulan ini sebelum akhir tahun,” tutupnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo