Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tragedi Kubangan Graha Indah: Enam Anak Tewas, DPRD Balikpapan Keluarkan Enam Tuntutan untuk Pengembang

Dina Angelina • Rabu, 19 November 2025 | 08:41 WIB

Lokasi kubangan di RT 37 Kelurahan Graha Indah membuat enam anak tenggelam dan meninggal dunia, Senin (17/11/2025).
Lokasi kubangan di RT 37 Kelurahan Graha Indah membuat enam anak tenggelam dan meninggal dunia, Senin (17/11/2025).

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Suasana duka masih menyelimuti Graha Indah setelah insiden yang mengejutkan warga setempat. Kawasan perumahan itu berubah memilukan ketika sebuah kubangan tanpa pagar kembali menelan korban.

Tragedi tersebut memicu respons cepat berbagai pihak, terutama karena korban yang meninggal adalah enam anak yang tengah bermain di sekitar lokasi.

Baca Juga: DPRD Balikpapan Telusuri Izin Lahan hingga Penyebab Kubangan Maut yang Tewaskan Enam Anak

Setelah peristiwa itu, pandangan legislatif menjadi sorotan di pertengahan laporan ini.

Selasa (18/11/2025) siang, DPRD Balikpapan memanggil seluruh pihak terkait untuk membahas langkah mitigasi dan penanganan lanjutan. Rapat berlangsung hingga sore untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang.

Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Ari Sanda, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan berita acara yang memuat enam poin tuntutan. Seluruhnya wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berkaitan dengan keberadaan kubangan.

Tuntutan pertama, penutupan lokasi kubangan dalam waktu 7 x 24 jam. Anggota DPRD akan melakukan inspeksi untuk memastikan instruksi ini dijalankan.

Tuntutan kedua, pihak pengembang, dalam hal ini Sinar Mas, diwajibkan memberikan santunan kepada seluruh keluarga korban.

Ari menegaskan bahwa setiap aktivitas pengembang harus terkoordinasi dengan pemerintah setempat, mulai dari RT, lurah, camat, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Dalam jangka pendek, pengembang juga diwajibkan memasang pagar pengamanan di sekitar lokasi kubangan.

Selain itu, organisasi perangkat daerah diminta memberikan sanksi kepada pengembang apabila terbukti melanggar aturan, baik yang tertuang dalam undang-undang maupun peraturan daerah.

Baca Juga: Sebelum Enam Anak Tewas, Warga Graha Indah Balikpapan Sudah Keluhkan Kubangan Tanpa Pembatas

Tuntutan lainnya, pengembang harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya keluarga korban.

Enam poin ini diharapkan menjadi langkah tegas agar tidak ada lagi peristiwa memilukan yang merenggut nyawa anak-anak di lingkungan perumahan. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#penutupan #sanksi #lokasi #pengembang #dprd balikpapan #Graha Indah #Kubangan