BALIKPAPAN - Kawasan kumuh menjadi perhatian di Kota Minyak. Disperkim Balikpapan mencatat masih terdapat kawasan permukiman kumuh seluas 135,62 hektare. Ini sesuai SK Kumuh Nomor 188.45-324/2025.
Salah satu faktor kendala masih adanya kawasan kumuh karena tugas penanganan yang terbagi. Ada kewenangan pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Faktor lainnya pertambahan penduduk dari luar kota yang berpotensi muncul kawasan kumuh baru. Sebagai solusi, Disperkim akan melakukan penanganan atau pemugaran permukiman kumuh.
Serta meningkatkan koordinasi penanganan kawasan permukiman kumuh terintegrasi dengan pemprov dan pusat. Seperti dengan mendapat bantuan pembiayaan.
Kepala Disperkim Balikpapan Rafiuddin mengatakan, pihaknya berupaya agar penanganan kawasan kumuh mendapatkan bantuan dari dana alokasi khusus (DAK) terintegrasi. “Mudah-mudahan dapat bantuan dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Dia menjelaskan, DAK terintegrasi berfokus pada penanganan kawasan permukiman kumuh secara terpadu. Tidak hanya satu aspek, melainkan mengintegrasikan berbagai bidang.
Seperti penyediaan air minum, sanitasi, perumahan, dan prasarana pendukung lainnya. "Kami akan menyiapkan data-data untuk menunjang pengajuan proposal permohonan DAK terintegrasi," bebernya.
Ini tidak terlepas bantuan tim kecamatan dan kelurahan melakukan penataan di kawasan kumuh. “Terutama sebagian besar kawasan kumuh berada di daerah pesisir yaitu Balikpapan Barat,” sebutnya.
Menurutnya penanganan kawasan pesisir memiliki tantangan dan karakter tersendiri dibanding kawasan umum. "Berkaitan masih ada perilaku buang air besar sembarangan (BABS) dan persoalan legalitas lahan," tutupnya.
Editor : Muhammad Ridhuan