Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penyimpangan Dana Hibah Asrama Haji, Dua Orang Resmi Tersangka

M Ibrahim • Jumat, 12 Desember 2025 | 18:10 WIB
PELIMPAHAN: Dua tersangka kasus dugaan korupsi dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.
PELIMPAHAN: Dua tersangka kasus dugaan korupsi dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, ada dua tersangka ditetapkan penyidik.

Penyidik Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Balikpapan menyebut dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.509.018.931,84.

Pengungkapan ini disampaikan Kanit II Tipidkor, Iptu Dafid, mewakili Kasat Reskrim dan Kapolresta Balikpapan. Ada dua laporan polisi yang berhasil dituntaskan penyidik, dengan dua tersangka warga Balikpapan inisial HM dan SW.

Penyidik menegaskan bahwa penyimpangan tersebut terjadi pada program peningkatan struktur jalan serta pengadaan dan pemasangan bedlift pada anggaran 2022–2023.

“Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tersangka HM diduga meloloskan proses perizinan secara tidak semestinya bersama rekannya SW, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Berdasarkan audit resmi BPKP Kaltim, ditemukan adanya penyimpangan signifikan dalam realisasi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada UPT Asrama Haji.

Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas pendukung pelayanan haji, namun sebagian besar tidak digunakan sesuai ketentuan.

Barang bukti senilai lebih dari Rp1,5 miliar telah diamankan penyidik sebagai bagian dari proses hukum. “Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksan untuk menunggu proses persidangan.,” imbuh Dafid. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#pengelolaan dana #UPT Asrama Haji #dana hibah #korupsi #balikpapan