Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Total 1.700 Perkara Perceraian di Balikpapan, Faktor Terbesar Masalah Ekonomi hingga Judi Online

Dina Angelina • Senin, 22 Desember 2025 | 18:14 WIB
Kepala Pengadilan Agama Balikpapan Ahmad Fanani (tengah)
Kepala Pengadilan Agama Balikpapan Ahmad Fanani (tengah)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pengadilan Agama Balikpapan mencatat sepanjang tahun ini terdapat hampir 2.500 perkara. Semua masih dominasi dari kasus perceraian sekitar 1.700 perkara.

Kepala Pengadilan Agama Balikpapan Ahmad Fanani mengatakan, kasus perceraian ini masih normal seperti tahun-tahun sebelumnya. Tidak terjadi peningkatan atau penurunan.

“Angka ini normal saja kurang lebih memang setiap tahun sekitar itu,” katanya. Perkara yang berproses di Pengadilan Agama Balikpapan tidak hanya sekadar perceraian saja.

Namun masih banyak perkara lain. Seperti permohonan isbat nikah, dispensasi nikah, perwalian, gugatan harta bersama, waris, ekonomi syariah, wakaf, hibah dan sebagainya.

Segala yang berkaitan dengan perdata Islam. Meski terbesar masih dari angka kasus perceraian. “Kalau untuk penyebab perceraian kebanyakannya masih soal masalah ekonomi hingga judi online,” tuturnya.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan jumlah perkara yang tinggi karena Balikpapan merupakan daerah yang sangat kompleks sekali. Berbeda dengan daerah-daerah lain.

“Ada perkara di sini, belum tentu ada perkara di sana. Variasi perkara mulai wakaf, hibah, dan lainnya yang berhubungan dengan perdata Islam,” bebernya. Pihaknya juga berupaya memberi kemudahan kepada masyarakat.

Caranya dengan membuat berbagai aplikasi. Terbaru ada Sistem Informasi Duda dan Janda (Siduda). Sebelumnya Sistem Aplikasi Antrian Sidang Online (SI PANDAN) untuk memantau jadwal sidang secara daring.

Semua aplikasi yang ada ini tertuang dalam aplikasi Beriman. “Semacam kompilasi terhadap aplikasi-aplikasi yang sudah kami buat. Itu bisa diunduh melalui Play Store,” tutupnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#perkara perceraian #ahmad fanani #Pengadilan Agama Balikpapan