Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Amankan Lalu Lintas Tol saat Libur Natal dan Tahun Baru, Jajaran Polda Kaltim Lakukan Ini

M Ibrahim • Selasa, 23 Desember 2025 | 17:09 WIB
PENGAMANAN: Selain jalan perkotaan, lokasi tol tak luput dari pengawasan personel Ditlantas Polda Kaltim dan instansi terkait lainnya.
PENGAMANAN: Selain jalan perkotaan, lokasi tol tak luput dari pengawasan personel Ditlantas Polda Kaltim dan instansi terkait lainnya.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Demi menjaga kelancaran arus lalu lintas pada libur Natal dan tahun baru (Nataru), jajaran Polda Kaltim melakukan pengamanan.

Di antaranya mengaktifkan pengamanan tol fungsional Balikpapan–Samarinda sepanjang kurang lebih 50 kilometer. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus kendaraan di jalur yang masih bersifat sementara tersebut.

“Ada 10 personel gabungan yang bekerja sama dengan unit pengelola Tol Balikpapan–Samarinda. Personel disebar di sejumlah titik strategis sepanjang ruas tol,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Rifki.

Sementara, Kabagbinops Dirlantas Polda Kaltim, AKBP Bangun, mengatakan penempatan personel dilakukan mulai dari pintu masuk tol kilometer nol Manggar hingga titik akhir. Fokus pengamanan diarahkan pada lokasi rawan gangguan, termasuk area dengan keterbatasan sinyal komunikasi.

“Kita tempatkan anggota di titik penting, yang minim sinyal maupun yang koneksinya baik. Tujuannya agar respons cepat bisa dilakukan jika terjadi kondisi darurat,” jelasnya.

Pengawasan dilakukan melalui patroli rutin menggunakan kendaraan roda empat, didukung personel yang siaga di Pos IKA. Sistem kerja dibagi ke dalam tiga waktu siaga agar pengamanan berjalan optimal selama 24 jam.

“Satu siaga diisi tiga personel untuk pagi, tiga personel untuk siang hingga malam, dan satu siaga istirahat. Pola ini berjalan periodik sesuai arahan pimpinan,” uraianya.

Pihaknya memberikan pula imbauan kepada pengguna jalan. Mengingat kondisi cuaca dan kualitas jalan tol yang belum sepenuhnya sempurna, pengendara diminta ekstra waspada.

“Sesuai kebijakan Kementerian PUPR dan informasi dari BPJN, kecepatan maksimal di tol fungsional ini adalah 60 kilometer per jam. Aturan ini wajib dipatuhi demi mencegah kecelakaan,” serunya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#polda kaltim #lalu lintas #libur natal dan tahun baru