BALIKPAPAN - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengungkap dugaan kasus pembukaan lahan di Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RMA dan H pada 22 Desember 2025. Mereka ditangkap karena membuka lahan seluas 30 hektare untuk perkebunan kelapa sawit.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle mengatakan, kejadian ini bukti instansi terkait kecolongan mengawasi HLSW. Padahal punya peran penting.
“Jika tidak diketahui, berarti instansinya kecolongan. Ini harus menjadi evaluasi,” katanya. Apalagi pembukaan lahan seluas 30 hektare tidak mungkin berlangsung dalam waktu sehari dua hari.
Legislator Dapil Balikpapan ini meminta instansi terkait memperketat pengawasan. Baik area konservasi di Balikpapan maupun seluruh wilayah Kaltim.
“Ada anggaran pengawasan yang diberikan pemerintah," sebutnya. Apabila dana tidak digunakan optimal, maka pengawasannya juga tidak maksimal.
Sabaruddin menegaskan, hal terpenting adalah keberanian aparat mengungkap aktor di balik perambahan HLSW. Terlebih lahan yang dirusak sangat luas hingga 30 hektare.
Dia berharap penegakan hukum tidak hanya menyentuh mereka yang di lapangan saja. “Aparat harus usut sampai ke akar-akarnya. Siapa aktor atau pengusaha di balik perambahan hutan lindung ini,” ucapnya.
Politikus Gerindra itu mendorong pengungkapan dugaan kasus pembukaan HLSW dapat ditindaklanjuti serius. “Jangan sampai seremonial penangkapan tapi tidak ada kelanjutannya,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan