KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Daftar pencarian orang (DPO) Kejari Balikpapan yakni Muraker Lumban Gaol ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Penangkapan dilakukan TNC (Transnational Crime) di wilayah Jakarta Selatan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, ER Handaya Artha Wijaya, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada terpidana. Sejak 2024 kami menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan tidak menyerahkan diri,” jelas Handaya, Kamis (22/1/2026).
Jaksa eksekutor telah beberapa kali mendatangi rumah terpidana di Balikpapan, namun Muraker tidak pernah ditemukan. Karena itu, Kejari Balikpapan menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO dan melakukan pencarian secara intensif.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim kejaksaan berhasil melacak keberadaan terpidana di Jakarta Selatan. Muraker kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi pidana di Rumah Tahanan Balikpapan.
Handaya menjelaskan, proses pelacakan terpidana tidak mengalami kendala berarti karena Muraker diketahui masih aktif menggunakan media sosial. Aktivitas digital tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi aparat dalam menelusuri keberadaannya.
Diketahui, Januari 2023, saat tim Kejari Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat kelurahan melakukan survei lahan di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Survei dilakukan terkait rencana tukar guling lahan untuk pembangunan rumah dinas kejaksaan.
Namun, kegiatan tersebut dihalangi oleh Muraker dan ayahnya. Dalam kejadian itu, Muraker mengeluarkan senjata api jenis pistol, mengokangnya, dan melepaskan dua tembakan ke udara. Aksi tersebut membuat tim survei menghentikan kegiatan dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 640 K/Pid/2024 mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Muraker terbukti bersalah melanggar Pasal 211 KUHP tentang memaksa pejabat yang sedang menjalankan tugas dengan ancaman kekerasan.
Selain pidana penjara, MA juga memerintahkan perampasan dan pemusnahan senjata api beserta amunisinya serta pencabutan izin kepemilikan senjata api. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo