BALIKPAPAN - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) bersama Komisi II DPRD Balikpapan menggelar sidak kepatuhan pajak ke sejumlah restoran hingga THM dalam sepekan terakhir.
Meski alat perekam transaksi sudah terpasang, petugas masih menemukan wajib pajak yang belum memungut pajak daerah dari konsumen dan terancam sanksi administratif.
Inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kepatuhan pajak daerah dan transparansi pendapatan daerah. Terutama pajak makan minuman di restoran, cafe, rumah makan siap saji, tempat hiburan malam (THM), dan sebagainya.
Berdasarkan temuan di lapangan, beberapa wajib pajak ternyata masih ada yang telat melaporkan pajak. Serta pelaku usaha yang baru mulai kegiatan, ternyata belum melakukan pemungutan pajak makan minuman.
Kabid Pendataan dan Penetapan BPPDRD Dicky Hariyono mengatakan, pihaknya dalam sidak kepatuhan pajak ini memastikan alat perekam transaksi atau interceptor box telah terpasang di tempat usaha wajib pajak.
“Apa alat sudah bekerja dengan baik atau tidak. Kami sisir kepatuhan pajak di beberapa tempat,” sebutnya. Seperti wajib pajak di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MT Haryono, dan kompleks Balikpapan SuperBlock (BSB).
Dia mengklaim dari hasil sidak, terpantau wajib pajak sudah cukup baik dalam melakukan perekaman dan pelaporan. Alat terkoneksi baik untuk memantau setiap transaksi.
Namun yang menjadi catatan karena masih terdapat beberapa wajib pajak belum melaporkan usahanya. “Jadi belum melakukan penarikan pajak daerah ke konsumen,” tuturnya.
Kemudian ada wajib pajak yang telat lapor lebih dari 15 hari kerja. Alasannya ini biasa terjadi pada perusahaan yang terafiliasi besar. Sehingga laporan pajak terpusat di satu tempat.
Hal ini masih ditemukan di lapangan saat kunjungan lapangan bersama wakil rakyat. Dicky memastikan tetap berlaku sanksi administrasi jika wajib pajak telat lapor dan telat bayar pajak daerah.
“Bukan pembiaran. Walaupun mereka mau bayar, tetap akan dikenakan sanksi administrasi,” tegasnya. Selama ini BPPDRD juga melakukan verifikasi data untuk mencegah kebocoran pajak.
Setiap laporan wajib pajak akan dicek dengan data yang terekam oleh interceptor box. “Kalau ada perbedaan data, kami lihat selisihnya. Tapi biasanya tidak terlalu jauh,” imbuhnya.
Sebab semua pajak sudah dipungut by system. Jika ada selisih data kemungkinan dalam jumlah kecil. BPPDRD memasang alat perekam transaksi sebagai upaya monitoring terhadap kegiatan wajib pajak.
Termasuk sidak bersama anggota DPRD Balikpapan yang menjalankan tugas sebagai pengawasan. “Kami masih menunggu hasil evaluasi sidak dan saran dari Komisi II,” tandasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki