BALIKPAPAN-Terdakwa kasus pembunuhan berencana berinisial PJ divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Hakim menyatakan PJ terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sulastri, yang merupakan tetangga persis depan rumah terdakwa.
“Menyatakan terdakwa PJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Gazali. Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari barang bukti, keterangan saksi, hingga pengakuan terdakwa selama persidangan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana penjara di atas 10 tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 13 tahun,” tegas Ahmad Gazali. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025, di Jalan Soekarno-Hatta KM 7, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Korban sempat mendapatkan perawatan medis dalam waktu cukup lama sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Atas putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki