KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat mengamankan pria yang diduga terlibat penyalagunaan narkoba. Pelaku diketahui inisial RJ (34) itu, barang bukti didapatkan 15 paket sabu 4,42 gram beserta alat pendukung transaksi pada Kamis (29/1/2026).
“Penangkapan sekitar pukul 19.45 Wita di sebuah rumah Jalan Sepaku, RT 14, Baru Tengah, Balikpapan Barat,” terang Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Minggu (8/2/2026).
Dari pemeriksaan, pria warga Balikpapan Barat ini, merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat menemukan 15 paket sabu dalam plastik bening dengan berat bruto 4,42 gram, satu timbangan digital, dua bundel plastik kemasan serta uang tunai Rp 600 ribu diduga hasil penjualan.
Penyidik menjerat pelaku Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo