Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Daftar Besaran Zakat Fitrah Balikpapan Ramadhan 2026: Terendah Rp 42 Ribu

Dina Angelina • Kamis, 12 Februari 2026 | 16:28 WIB
Kepala Kementerian Agama Balikpapan Masrivani
Kepala Kementerian Agama Balikpapan Masrivani

BALIKPAPAN - Kemenag Balikpapan resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1447 H / 2026. Berdasarkan hasil musyawarah, nilai zakat fitrah berupa uang dibagi menjadi tiga kategori dengan nominal terendah mulai dari Rp 42.000 per jiwa.

Penetapan ini setelah para pemuka agama dan pihak berwenang melakukan musyawarah bersama. Baik Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan, Majelis Ulama Indonesia, Baznas, dan lembaga amil zakat (LAZ) yang ada di Balikpapan.

“Hasil penetapan zakat fitrah jika berupa makanan pokok yaitu beras seberat 3 kilogram per jiwa,” kata Kepala Kantor Kemenag Balikpapan Masrivani. Apabila dinilai dengan uang, maka terbagi tiga kategori.

“Kategori tertinggi senilai Rp 54.000, tingkatan sedang Rp 48.000 dan tingkatan terendah Rp 42.000,” katanya. Namun penetepan ini diserahkan kepada kemampuan masyarakat sendiri.

Musyawarah juga menetapkan kadar fidyah, khusus bagi mereka yang tidak bisa melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. “Ketentuannya diwajibkan membayar Fidyah sebesar Rp 30.000 per jiwa per hari yang ditinggalkan,” bebernya.

Dia menjelaskan, pembahasan musyawarah sudah berdasarkan data hasil survei penyelenggara zakat dan wakaf di beberapa pasar tradisional di Balikpapan. Serta data dari Dinas Perdagangan.

“Ini untuk melihat kondisi harga bahan pokok yaitu beras sebagai alat untuk membayar zakat fitrah,” ungkapnya. Penetapan ini penting bagi umat muslim menjalankan ibadah puasa.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar membayarkan zakat fitrah melalui unit pengumpul zakat (UPZ). “Atau lembaga-lembaga zakat resmi yang telah terdaftar di Kemenag,” tutupnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Masrivani SAg #zakat fitrah 1447 H #Kemenag Balikpapan