Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Aturan Pajak Restoran 10 Persen di Balikpapan: DPRD Bongkar Temuan Sidak yang Bikin PAD Bocor!

Dina Angelina • Jumat, 13 Februari 2026 | 13:59 WIB
PENDAPATAN: Sidak pajak restoran Komisi II DPRD Balikpapan untuk optimalkan PAD.
PENDAPATAN: Sidak pajak restoran Komisi II DPRD Balikpapan untuk optimalkan PAD.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Komisi II DPRD Balikpapan mensinyalir adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) termasuk makanan dan minuman.

Berdasarkan hasil sidak terbaru, banyak restoran dan tempat hiburan yang ternyata belum paham aturan pajak 10 persen. Bahkan ada yang sengaja tidak mencantumkan dalam struk pembayaran.

Ketua Komisi II Fauzi Adi Firmansyah memberikan teguran keras kepada Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan. Mereka diminta lebih aktif edukasi hingga pengawasan wajib pajak (WP).

Legislator menilai potensi PAD yang hilang cukup besar di Balikpapan. Itu berdasarkan temuan inspeksi mendadak (sidak) WP secara menyeluruh dalam beberapa pekan terakhir.

Sasaran sidak dari restoran, hotel, tempat hiburan, hingga pusat kebugaran yang menerapkan PBJT. “Atensi kepada BPPDRD, silakan ditindaklanjuti hasil sidak ini,” katanya.

Dia meminta jangan hanya sekadar sidak dan wajib pajak diberi peringatan lisan saja. Jika sudah satu minggu mereka tidak kunjung melapor, BPPDRD bisa segera memberi surat peringatan.

Pihaknya menilai BPPDRD sangat lemah dalam segi pengawasan terhadap WP. “Beberapa temuan kami banyak yang belum tahu soal pajak 10 persen (PBJT),” ungkapnya.

Bahkan ada WP memasukkan pajak ini ke dalam harga barang yang seharusnya tidak boleh. Adi menjelaskan, PBJT harus dipisah dari harga barang yang ada. Artinya WP terlihat belum paham aturan.

Selain itu, hasil sidak ditemukan dugaan ketidaksesuaian pelaporan pajak. Sebagian transaksi belum terintegrasi secara daring dan masih dilakukan manual. Serta di salah satu restoran ditemukan struk pembayaran yang tidak mencantumkan PBJT.

Menurutnya ini menjadi catatan serius bagi kinerja BPPDRD. “Kalau kita mau serius garap pajak daerah ini, mari kita sama-sama sisir satu persatu setiap WP maksimalkan pengawasan,” bebernya.

Komisi II meyakini pendapatan daerah akan lebih maksimal karena serapan optimal. Tidak mengalami kebocoran PAD. “Insyaallah target PAD tahun ini Rp 1,5 triliun bisa tercapai,” tuturnya.

Sehingga Komisi II memastikan potensi PAD dari sektor restoran terserap optimal. Setiap pajak yang dibayarkan masyarakat harus benar-benar masuk ke kas daerah untuk pembangunan kota.

Komisi yang membidangi ekonomi, keuangan, anggaran, pariwisata, dan perdagangan ini serius memantau PBJT. Demi mendongkrak PAD Balikpapan. Terlebih minat investasi dan daya beli masyarakat semakin baik. (*)

Editor : Duito Susanto
#tempat hiburan #dprd balikpapan #pajak makanan minuman #kebocoran PAD #komisi ii #dugaan kebocoran