BALIKPAPAN – Aksi pengemudi truk ugal-ugalan di Jalan Marsma Iswahyudi, Sepinggan, Balikpapan, membahayakan pengendara lain. Aksinya sempat viral di media sosial akhirnya ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy menjelaskan, kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan tim kepolisian. Dalam pemantauan tersebut, petugas menemukan unggahan video dari sebuah akun media sosial yang memperlihatkan seorang sopir truk mengemudi secara berbahaya dan melanggar marka jalan.
“Timbulkan resah di masyarakat,” ungkapnya didampingi Kasatlantas Kompol M.D. Djauhari, Kasubnit Gakkum Iptu Futuhatul, dan Kanit Turjawali Ipda Margiyana.
Aksi tersebut memicu keresahan masyarakat karena dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terutama di kawasan padat lalu lintas seperti Sepinggan.
Satlantas kemudian melakukan pendalaman terhadap akun pengunggah video, termasuk mengidentifikasi kendaraan dan pengemudinya.
“Hasil pendalaman, pengemudi dan kendaraan berhasil kami identifikasi. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya salah dan dilakukan atas kesadaran sendiri,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan, secara hukum pengemudi dapat dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan keselamatan orang atau barang. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp24 juta apabila perbuatannya mengakibatkan korban jiwa.
Meski demikian, dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.
Pengemudi truk yang diketahui bernama M. Rizky Saputra menyatakan kesediaannya menerima sanksi moral berupa permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Balikpapan.
Dalam kesempatan tersebut, Rizky mengakui tindakannya tidak patut dicontoh dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Saya minta maaf kepada seluruh warga Balikpapan yang menonton video saya. Perbuatan saya bisa membahayakan pengendara lain. Jika saya mengulanginya lagi, saya siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku,” serunya. (*)