Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Strategi Terpadu Dishub Balikpapan Tekan Angka Kecelakaan di Simpang Rapak; Pengaturan Jam Operasional hingga Pembangunan Depo Kontainer

Supriyono Lupus • Senin, 23 Februari 2026 | 18:23 WIB

 

PERHATIAN: Simpang Rapak yang menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dengan segala upaya agar tidak terjadi lagi kecelakan yang berulang.
PERHATIAN: Simpang Rapak yang menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dengan segala upaya agar tidak terjadi lagi kecelakan yang berulang.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Kawasan Simpang Rapak, Balikpapan, dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas, terutama bagi kendaraan berat yang melintasi tanjakan curam. Tingginya volume kendaraan dan kondisi geometri jalan yang menantang kerap memicu insiden, mulai dari kemacetan hingga kecelakaan fatal.

Menyadari urgensi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mengambil sejumlah langkah konkret dan terukur untuk meminimalisasi risiko kecelakaan di wilayah tersebut. Berikut upaya yang telah dan akan dilakukan.

Penyesuaian Jam Operasional Kendaraan Berat

Langkah signifikannya adalah merevisi aturan waktu lintas kendaraan alat berat dan angkutan barang. Awalnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016, kendaraan berat dilarang melintas pada pukul 06.30–09.00 Wita. Namun, melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/DISHUB tanggal 21 Maret 2022, jam operasional diubah secara drastis menjadi hanya diperbolehkan pada pukul 05.00–22.00 Wita.

ATUR JALUR: Kendaraan besar yang melintas mematuhi rambu yang disediakan untuk masuk di jalur yang seharusnya.
ATUR JALUR: Kendaraan besar yang melintas mematuhi rambu yang disediakan untuk masuk di jalur yang seharusnya.

Kebijakan ini secara efektif membatasi pergerakan truk besar di jam-jam sibuk puncak kepadatan sekaligus mencegah mereka melintas pada malam hari yang rawan karena keterbatasan visibilitas.

Pelebaran Jalan dan Peningkatan Infrastruktur

Bekerja sama dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Dishub melakukan pelebaran badan jalan sepanjang 8 kilometer pada ruas Jalan Soekarno-Hatta hingga Jalan A Yani.

Proyek ini bertujuan meningkatkan kapasitas jalan sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan mengurangi titik-titik kemacetan yang kerap menjadi pemicu kecelakaan.

KHUSUS TRUK: Personel Dishub Balikpapan memasang jalur khusus truk (truck way) yang dilengkapi dengan marka panah dan marka tulisan.
KHUSUS TRUK: Personel Dishub Balikpapan memasang jalur khusus truk (truck way) yang dilengkapi dengan marka panah dan marka tulisan.

Penerapan Lajur Khusus Truk (Truck Lane)

Sebagai inovasi rekayasa lalu lintas, Dishub memasang pemisah lajur sepanjang kurang lebih 260 meter menggunakan concrete barrier untuk menciptakan jalur khusus truk (truck way). Langkah ini dilengkapi dengan marka panah dan marka tulisan "Lajur Truk" yang jelas, serta Rambu Peringatan Pendahuluan Jarak (RPPJ) yang dipasang 100 meter sebelum titik pemisah.

Dengan adanya pemisahan ini, kendaraan berat dipaksa berada di jalur yang seharusnya, sementara kendaraan ringan dapat melaju di jalur lainnya, sehingga meminimalisasi risiko senggolan atau kegagalan rem truk yang menabrak kendaraan di depannya.

Rencana Pembangunan Depo Kontainer (2026)

Untuk solusi jangka panjang, Dishub telah merencanakan pembangunan Depo Kontainer di Kilometer 13. Proyek tahap pertama yang dijadwalkan mulai 2026 ini bertujuan sebagai tempat parkir dan holding area kontainer. Dengan adanya depo, diharapkan tidak ada lagi truk kontainer yang parkir di bahu jalan atau melintas secara tidak tertib, sehingga beban lalu lintas di ruas jalan dapat berkurang secara signifikan.

Pengawasan dan Penegakan Hukum Melalui Razia Rutin

Selain infrastruktur, Dishub rutin menggelar razia pemeriksaan kendaraan. Fokus utama adalah validitas masa berlaku uji KIR bagi angkutan orang dan barang. Tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menekankan kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kelengkapan administrasi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mewajibkan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli Pathurrahman
Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli Pathurrahman

Razia ini memastikan hanya kendaraan yang benar-benar layak yang boleh beroperasi, sehingga meminimalisir faktor teknis penyebab kecelakaan.

Dishub Balikpapan tidak hanya bergantung pada satu pendekatan, melainkan menggabungkan rekayasa lalu lintas jangka pendek (pengaturan jam operasional, pemisah lajur), peningkatan infrastruktur (pelebaran jalan), hingga solusi struktural jangka panjang (pembangunan depo kontainer).

"Dengan pengawasan yang ketat dan dukungan regulasi, langkah-langkah ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan di tanjakan Simpang Rapak dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan," pungkas Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Muhammad Fadli Pathurrahman. (*)

Editor : Duito Susanto
#angka kecelakaan #rekayasa lalu lintas #Jangka Panjang #Peningkatan Infrastruktur #Dishub Balikpapan #Jangka Pendek #pelebaran jalan #Simpang Rapak Balikpapan #jam operasional #Depo kontainer