KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Guru berstatus pegawai jasa lainnya perorangan (PJLP) di Balikpapan kini masih galau. Mereka sempat dikabarkan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) karena berstatus pegawai kontrak.
Salah seorang guru PJLP bercerita telah menjalani masa kerja kurang lebih dua bulan. Sejak tanda tangan kontrak pada 9 Januari 2026. Meski terhitung kontrak baru, sebelumnya dia sudah mengabdi di satuan pendidikan tersebut.
Narasumber yang tak ingin disebutkan namanya ini menceritakan kronologi awal kontrak kerja. Saat menerima SK petunjuk teknis, dia melihat jelas tertera hak menerima THR.
“Kemudian cuti juga disamakan dengan guru PPPK. Saya masih ada filenya,” katanya. Sebulan berlalu, teman PJLP lain ingin melaksanakan ibadah umrah. Namun tidak mendapat persetujuan dari OPD.
Melainkan justru memberikan teguran dan sanksi. “Padahal teman saya mendapat kesempatan umrah dari wali kota. Jadi sebenarnya sudah ada rekomendasi,” sebutnya.
Ini akhirnya menjadi keluh kesah di kalangan guru PJLP. Termasuk yang hendak menikah dan kepentingan lain sepertinya harus berpikir ulang. Mereka melihat SK juknis awal dan tawaran kontrak kerja mengalami perubahan.
Selain tidak menerima THR, guru PJLP diminta mengurus BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Mereka hanya mendapatkan gaji per bulan include dengan biaya iuran.
Berbagai perubahan kebijakan, mereka tidak mendapat penjelasan dari Disdikbud Balikpapan. “Bahkan pembekalan kami diadakan singkat melalui zoom meeting,” sebutnya.
Dia menjelaskan, kontrak kerja berlaku terhitung hingga 31 Desember 2026. Tertulis dalam perjanjian jika kontrak berlanjut tahun depan, maka guru PJLP harus mengikuti semua prosedur dari awal lagi.
Mulai dari tes tertulis dan seterusnya. Kemudian tertuang bunyi jika guru CPNS datang ke satuan pendidikan, maka guru PJLP harus siap diberhentikan.
Sementara saat awal kontrak disebutkan ada pemetaan ulang ketika hadir tambahan dari guru PNS. Dia merasa kecewa karena ibarat menjadi pemain cadangan.
“Padahal kenyataan di lapangan, kami guru honorer yang dibilang naik kasta jadi guru PJLP berdarah-darah. Itu terjadi di satuan pendidikan saya,” bebernya.
Dengan kondisi seperti ini, dia pun ragu ingin melanjutkan kontrak. Harapannya Disdikbud Balikpapan memberi atensi kepada guru PJLP. Setidaknya mendapatkan hak sesuai dengan janji. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo