KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kabar duka menyelimuti Indonesia atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno pada Senin (2/3/2026). Try Sutrisno meninggal di RSPAD Gatot Subroto dalam usia 90 tahun.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengeluarkan surat edaran pengibaran bendera setengah tiang di seluruh penjuru kota sebagai tanda Hari Berkabung Nasional.
Itu tertuang dalam SE Nomor 400.14.1/476/E/Setda. Surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara RI. “Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air,” ucapnya.
Tepatnya selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2-4 Maret 2026. “Selama kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” tuturnya.
Hal ini dilakukan untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Surat edaran telah sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kemudian Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.
Surat edaran disampaikan kepada unsur forkopimda, pejabat Pemkot Balikpapan, pimpinan instansi vertikal, satuan pendidikan formal dan non formal, BUMN/BUMD/Swasta, RT hingga seluruh masyarakat. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo