Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tunggakan Pajak Rumah Makan Sisa Rp3 Miliar, BPPDRD Balikpapan Ganjar Sanksi Denda

Dina Angelina • Kamis, 2 April 2026 | 16:39 WIB
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

BALIKPAPAN - Restoran ternama di Balikpapan sempat viral karena dituding memiliki tunggakan pajak. Tepatnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang sudah dibayarkan konsumen sebesar 10 persen kepada pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham membenarkan adanya tunggakan pajak lebih dari Rp3 miliar. Tunggakan tersebut terakumulasi sejak tahun 2020.

​Idham menjelaskan, pihak pengelola rumah makan telah mengajukan permohonan untuk melunasi kewajiban tersebut secara mencicil. Ini memang diperbolehkan secara hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

“Bagi wajib pajak dengan kondisi tertentu bisa mengajukan keringanan dengan mencicil,” tuturnya. Artinya saat ini proses pembayaran sedang berjalan.

“Namun memang membutuhkan waktu karena mereka mengajukan keringanan akibat kondisi keuangan. Angka Rp 3 miliar ini sisanya,” sebutnya. Meski begitu BPPDRD menegaskan telah menjatuhkan sanksi tegas.

“Seperti denda administratif serta pemberian surat peringatan secara resmi,” imbuhnya. ​Lebih lanjut, Idham mengungkapkan bahwa kendala tunggakan pajak juga dialami beberapa restoran lain. 

Mereka semua sedang dalam proses penagihan. “Ada restoran lain juga yang menunggak. Rata-rata alasannya sama, yakni kendala kondisi keuangan,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#tunggak pajak restoran Rp3 miliar #BPPDRD Balikpapan #idham