Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham membenarkan adanya tunggakan pajak lebih dari Rp3 miliar. Tunggakan tersebut terakumulasi sejak tahun 2020.
Idham menjelaskan, pihak pengelola rumah makan telah mengajukan permohonan untuk melunasi kewajiban tersebut secara mencicil. Ini memang diperbolehkan secara hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
“Bagi wajib pajak dengan kondisi tertentu bisa mengajukan keringanan dengan mencicil,” tuturnya. Artinya saat ini proses pembayaran sedang berjalan.
“Namun memang membutuhkan waktu karena mereka mengajukan keringanan akibat kondisi keuangan. Angka Rp 3 miliar ini sisanya,” sebutnya. Meski begitu BPPDRD menegaskan telah menjatuhkan sanksi tegas.
“Seperti denda administratif serta pemberian surat peringatan secara resmi,” imbuhnya. Lebih lanjut, Idham mengungkapkan bahwa kendala tunggakan pajak juga dialami beberapa restoran lain.
Mereka semua sedang dalam proses penagihan. “Ada restoran lain juga yang menunggak. Rata-rata alasannya sama, yakni kendala kondisi keuangan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani