BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan turut berpartisipasi dalam mengawal penagihan tunggakan pajak kepada wajib pajak di Kota Minyak. Kerja sama antara Pemkot Balikpapan dan Kejari Balikpapan.
Ini dilakukan setelah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mendampingi BPPDRD Balikpapan.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Rumah Makan Sisa Rp3 Miliar, BPPDRD Balikpapan Ganjar Sanksi Denda
"Khususnya dalam mediasi dan penagihan atas utang pajak daerah terkait pajak restoran," kata Kasidatun Kejari Balikpapan, M. Reza Pahlepi pada Jumat (3/4).
Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak akan dikawal hingga proses pembayaran lunas. Proses penagihan sudah berjalan terhadap sejumlah wajib pajak. Selama beberapa kurun waktu, wajib pajak sudah ada yang mulai menyetor pajak ke kas daerah. "Banyak restoran yang sudah membayar," tuturnya.
Reza mengatakan tidak mengingat berapa jumlah pasti wajib pajak yang mendapat SKK penanganan tunggakan pajak. "Nanti saya cek lagi," ucapnya. Dia menjelaskan, Kejari hanya mendampingi dalam penagihan. Namun semua setoran tidak dilakukan secara langsung. Artinya pembayaran tetap masuk ke kas daerah.
"Sementara tata cara penagihan pajak daerah juga mengikuti Peraturan Daerah Balikpapan Nomor 8 Tahun 2021," ucapnya. Ada tahapan yang diberikan kepada wajib pajak.
Baca Juga: Sidak Pajak Balikpapan Bongkar Pelanggaran, DPRD Soroti Minimnya Edukasi Wajib Pajak
Mulai dari penerbitan surat teguran kepada wajib pajak. Itu sudah diatur tentang tenggat waktu bagi wajib pajak harus melunasi tunggakan pajak.
Jika melewati batas waktu dan kewajiban belum dipenuhi, tahapan berikutnya adalah penerbitan surat paksa kepada penanggung pajak. Serta tahapan lainnya.
Dalam perda ini mengatur pemberian kemudahan pembayaran pajak bagi wajib pajak dalam kondisi tertentu. Dalam Pasal 131, wali kota dapat memberikan fasilitas perpajakan daerah.
Seperti perpanjangan batas waktu pembayaran pajak, angsuran atau cicilan, hingga penundaan pembayaran utang pajak. Namun berlaku kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas. Sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Teknisnya untuk angsuran atau penundaan pembayaran pajak harus melalui permohonan wajib pajak. Kemudian ditetapkan lewat keputusan wali kota.
Dalam perda, fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak diberikan maksimal selama 24 bulan. Namun tetap dikenakan bunga sebesar 0,6 persen setiap bulan.
Dia berharap, kerja sama Bidang Datun Kejari Balikpapan dengan BPPDRD bisa mengurangi tunggakan pajak. "Sekaligus meningkatkan PAD dan memperkuat stabilitas keuangan daerah," pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan