Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penyelewengan BBM Solar dan Pertalite Terungkap, Ini Modusnya

M Ibrahim • Selasa, 7 April 2026 | 17:09 WIB
BBM SUBSIDI: Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite diungkap di sejumlah wilayah di Kaltim.
BBM SUBSIDI: Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite diungkap di sejumlah wilayah di Kaltim.

BALIKPAPAN- Polda Kaltim mengungkap 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi selama Maret 2026. Selain pengungkapan dilakukan Polda Kaltim, polresta/polres jajaran turut melakukan pengungkapan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, total ada 11 kasus diungkap dengan 12 orang resmi dijadikan tersangka.

Pengungkapan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim 2 kasus, Polresta Balikpapan 1 kasus, Polresta Samarinda 1, Polres Berau 4 kasus dan Polres Kutai Barat 3 kasus.

“Modusnya seluruhnya sama, pelaku menggunakan barcode dan plat nomor palsu,” terang Bambang didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Selasa (7/4/2026)

Petugas menyita berbagai barang bukti, total ada delapan unit kendaraan roda empat, dokumen kendaraan, serta 5.280 liter BBM subsidi yang terdiri dari 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar.

Selain itu, polisi juga menemukan empat kendaraan yang telah dimodifikasi, 2 unit pompa, 5 drum besi, serta 201 jeriken yang digunakan untuk menampung BBM. Petugas turut mengamankan selang berukuran besar, 2 unit telepon genggam, dan 67 barcode atau fuel card yang diduga digunakan untuk memanipulasi pembelian BBM subsidi.

Bambang mengungkapkan, para pelaku menjalankan modus operandi dengan melangsir BBM dari satu SPBU ke SPBU lain menggunakan barcode berbeda. BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan ke dalam jeriken dan dikumpulkan di lokasi tertentu untuk dijual kembali.

“Ada juga pelaku yang memodifikasi kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal. Ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” jelasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Penyelewengan BBM subsidi #Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas #polda kaltim