Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Siswi Magang Jadi Korban! Asisten Koki Hotel di Balikpapan Divonis Penjara dan Denda Rp 300 Juta, Begini Aksi Bejatnya

M Ibrahim • Jumat, 10 April 2026 | 17:17 WIB
VONIS: Terdakwa kasus asusila menjalani persidangan.
VONIS: Terdakwa kasus asusila menjalani persidangan.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjadi saksi akhir dari perjalanan kasus asusila yang memilukan. Terdakwa EG, seorang asisten koki di salah satu hotel ternama di Balikpapan, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya terhadap seorang siswi SMK yang tengah menjalani program magang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Siska Ris Sulistiyo Ningsih menyatakan bahwa EG terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu untuk menyetubuhi anak di bawah umur. Vonis ini dijatuhkan sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hukuman yang dijatuhkan pun tidak main-main. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhi terdakwa denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, EG harus menggantinya dengan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan. Mendengar putusan tersebut, EG hanya bisa tertunduk dan menyatakan menerima nasibnya di balik jeruji besi.

Baca Juga: Ekonom Kaltim: Beban Produksi Tinggi, PDAM Dinilai Tak Layak Kena Pajak Air

Kasus ini bermula saat korban, seorang siswi SMK, ditugaskan menjalani masa magang di bagian dapur hotel tersebut. Di sanalah ia bertemu dengan EG. Alih-alih mendapatkan bimbingan kerja, korban justru mendapatkan perlakuan traumatis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Wahyuning Lestari mengungkap, aksi pertama terjadi saat terdakwa tiba-tiba memeluk korban dari belakang dan menyeretnya ke dalam gudang di area kerja.

Meski korban sempat melakukan perlawanan, rasa takut dan tekanan psikologis yang hebat membuatnya tak berdaya menghadapi tindakan terdakwa.

Ironisnya, tindakan asusila tersebut tidak hanya terjadi sekali. Fakta persidangan mengungkap bahwa perbuatan nista itu terus berulang selama korban menjalani masa magangnya di hotel tersebut.

Baca Juga: Tembus Rp 10.102 Triliun! Dana Masyarakat di Bank Melambung Tinggi, Bukti Perbankan Punya Bantalan Kuat

Kini, dengan putusan hakim yang telah dibacakan, masa penahanan yang telah dijalani EG akan dikurangkan dari total hukuman. Namun, majelis hakim menegaskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya sebagai ganjaran atas trauma mendalam yang ia torehkan pada masa depan sang siswi magang. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Kasus Asusila Balikpapan #Vonis Koki Hotel Balikpapan #Siswi Magang SMK #PN Balikpapan