Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gaya Selangit Berakhir Pahit! Kuras Uang Toko Rp 40 Juta, Residivis di Balikpapan Ini Foya-Foya sama Pacar Sebelum Diciduk

M Ibrahim • Selasa, 21 April 2026 | 16:59 WIB
SIDANG: Terdakwa kasus pencurian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.
SIDANG: Terdakwa kasus pencurian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Alih-alih digunakan untuk modal usaha atau keperluan mendesak, uang hasil curian senilai Rp 40 juta justru dipakai terdakwa berinisial ABD untuk memanjakan sang kekasih.

Residivis spesialis pencurian uang tunai ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan setelah sempat mencicipi hidup mewah sesaat dari hasil kejahatannya.

Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, terungkap bahwa aksi nekat ABD menyasar sebuah toko di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 10, Balikpapan Utara. Setelah berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah, pria ini langsung bergerak cepat untuk menghilangkan jejak dengan memesan taksi online.

Saksi Alfin, yang merupakan sopir taksi online tersebut, membeberkan kronologi penjemputan terdakwa yang sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari KM 1,5 hingga berakhir di Hotel Whizz Prime Balikpapan untuk bersembunyi sejenak.

Baca Juga: 20 Ribu Warga PPU Belum Punya Akta Nikah, Kemenag: Isbat Nikah Tak Semudah Itu

Sopir taksi online tersebut memberikan kesaksian bahwa dirinya sama sekali tidak menaruh curiga meski sempat melihat terdakwa memperlihatkan tumpukan uang dalam jumlah besar selama perjalanan.

Bahkan, keesokan harinya ABD kembali menghubungi saksi untuk meminta antar ke Samarinda. Dari sana, terdakwa diketahui langsung terbang menuju Kalimantan Barat bersama pacarnya untuk menghabiskan uang hasil curian tersebut dengan cara bersenang-senang dan bermalam di hotel.

Di hadapan majelis hakim, ABD tanpa ragu mengakui bahwa uang puluhan juta itu telah ludes tak bersisa. Ia baru memutuskan kembali ke Balikpapan setelah dompetnya kosong, namun pelariannya berakhir di tangan pihak kepolisian.

Yang memprihatinkan, terdakwa diketahui merupakan pemain lama alias residivis dalam kasus serupa, di mana ia memiliki pola khusus dengan hanya menyasar uang tunai milik warga tanpa menyentuh barang berharga lainnya demi kemudahan dalam pelarian.

Baca Juga: Tak Boleh Ada Cacat! Ratusan Calon Bintara Polri di Polda Kaltim Jalani Pemeriksaan Kesehatan Ketat, Ini Rangkaian Tesnya

Kini, masa-masa indahnya saat berfoya-foya bersama kekasih di luar pulau harus berganti dengan dinginnya jeruji besi. Persidangan ini menjadi babak akhir dari petualangan kriminal ABD yang kerap meresahkan pemilik usaha di Kota Minyak.

Majelis hakim akan terus mendalami fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis setimpal bagi pria yang terbukti tidak kapok meski sudah berkali-kali berurusan dengan hukum tersebut. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Pencurian di Balikpapan #Residivis Balikpapan #Sidang PN Balikpapan #Kriminal Balikpapan