Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Wali Kota Balikpapan Larang Peredaran Daging Anjing dan Kucing, Ini Aturannya

Dina Angelina • Minggu, 26 April 2026 | 12:05 WIB
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. (ANGGI PRADITHA/KP)

 
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. (ANGGI PRADITHA/KP)  

 

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang keras peredaran, perdagangan, hingga konsumsi daging anjing dan kucing di wilayah Balikpapan. Langkah tegas ini diambil untuk menjamin keamanan pangan serta melindungi warga dari risiko penyakit zoonosis berbahaya seperti rabies dan salmonellosis.

Ini dengan terbitnya surat edaran wali kota Nomor 500.7.1/894/E/SETDA. Sebagai upaya penerapan aspek Kesehatan Masyarakat Veteriner. Sehingga meningkatkan jaminan keamanan pangan produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

“Serta pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan yang masuk dan keluar dan beredar di Balikpapan,” katanya. Dalam surat edaran ini mengingatkan tentang beberapa poin.

Pertama sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

Sementara Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Maka diartikan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air.

“Baik yang diolah maupun tidak diolah diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,” ucapnya. Termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan pembuatan makanan atau minuman.

“Merujuk pada ketentuan tadi, daging anjing dan kucing tidak termasuk dalam definisi pangan,” sebutnya. Kemudian selaras dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018.

Ini tentang Peningkatan Pengawasan Peredaran atau Perdagangan Daging Anjing. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Dilarang segala bentuk penyiksaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kesejahteraan hewan (kesrawan) dilarang. “Konsumsi daging anjing dan kucing berisiko terkena penyakit zoonosis seperti frichinellosis, salmonellosis dan rabies,” tuturnya.

Rahmad mengingatkan, masyarakat dilarang untuk melakukan peredaran, perdagangan, pengolahan, penyajian. “Hingga konsumsi daging anjing dan kucing di wilayah Kota Balikpapan baik dalam bentuk makanan siap saji, olahan maupun mentah,” bebernya.

Nantinya melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) berkoordinasi dengan Satpol PP atau pihak terkait. Dalam pengawasan terhadap peredaran atau perdagangan daging anjing dan kucing di pasar, restoran, warung makan atau tempat usaha lainnya.

“DKP3 tidak menerbitkan rekomendasi pemasukan atau pengeluaran produk hewan, SKKPH (Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan), dan sertifikat veteriner untuk daging anjing dan kucing,” ujarnya.

Selanjutnya DKP3 akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE). Khususnya tentang kesejahteraan hewan, zoonosis, serta anjing dan kucing sebagai hewan peliharaan atau kesayangan.

“Namun bukan untuk diperdagangkan secara komersial sebagai pangan,” ujarnya. Dia mengajak warga turut serta berperan aktif melapor ke DKP3, apabila menemukan aktivitas peredaran atau perdagangan daging anjing dan kucing secara komersial di wilayah sekitar. (*)

Editor : Sukri Sikki
#pemkot balikpapan #kucing #DKP3 #Rahmad masud #anjing