Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Wajib Tahu! Aturan Baru Hewan Kurban Balikpapan 2026: Daftar Lokasi Terlarang dan Syarat Izin

Dina Angelina • Kamis, 30 April 2026 | 16:50 WIB
HEWAN KURBAN: Pedagang hewan kurban di Balikpapan mulai mempersiapkan stok sapi dan kambing menjelang Idul Adha 2026.
HEWAN KURBAN: Pedagang hewan kurban di Balikpapan mulai mempersiapkan stok sapi dan kambing menjelang Idul Adha 2026.

BALIKPAPAN - Menjelang perayaan Idul Adha 1447 H, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud resmi menerbitkan Surat Edaran terbaru mengenai pengaturan tempat berjualan hewan kurban. Tak hanya soal izin dari DKP3, aturan ini secara tegas melarang pedagang berjualan di sepanjang jalan protokol dan fasilitas umum tertentu. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/935/E/SETDA tentang pengaturan tempat berjualan hewan kurban dalam rangka Idul Adha 1447 H/2026 di wilayah kota Balikpapan.

Rahmad menuturkan, aturan ini diperlukan untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum masyarakat. Terutama pada pelaksanaan Idul Adha 2026.

Setiap pedagang, penjual, atau pengusaha yang menjual hewan kurban Idul Adha wajib mengajukan permohonan. Serta mendapat Surat Izin Rekomendasi dari Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Balikpapan secara tertulis.

“Sesuai ketentuan yang berlaku dengan dasar Surat Pengantar dari RT dan Lurah setempat,” ucapnya. Kemudian tidak semua lokasi bisa menjadi area penjualan hewan kurban.

Beberapa lokasi terlarang atau tidak dapat diberikan izin seperti jalan protokol sepanjang Jalan Marsma Iswahyudi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Ruhui Rahayu, dan Jalan Manuntung.

“Lahan yang merupakan Fasilitas Umum, Taman Kota dan Hutan Kota juga dilarang,” tuturnya. Sementara untuk lokasi yang dapat diberikan izin untuk penjualan hewan kurban terbagi di beberapa tempat.

Wilayah Kelurahan Gunung Sari Ulu di Jalan DI Panjaitan (Simpang Tiga), Jalan AMD (depan SPBU sepeda motor), Jalan Strat 3 (Kampung Timur). Selanjutnya Kelurahan Karang Joang, wilayah sekitar eks Pelabuhan Ferry Somber.

Wilayah Jalan MT Haryono mulai Pasar Buton sampai lokasi tanah kosong Sekolah Internasional Raffles. Lalu Kelurahan Baru Ulu (Lapangan Inhutani), Jalan Mayor Pol.Zainal Arifin/Beller, Jalan Letkol Pol.H.M Asnawi Arbain/BJBJ.

Serta Jalan Alam Baru Somber, Kelurahan Kariangau (sekitar lokasi RT.02), Kelurahan Teritip (sekitar Lapangan Bola RT.09), Kelurahan Manggar (sekitar PT. Hexindo). 

Rahmad mengingatkan, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pedagang maupun pemilik dalam mengajukan permohonan izin tempat berjualan hewan kurban. 

Seperti tidak mengganggu lalu lintas, menimbulkan kemacetan jalan raya, perjanjian pinjam pakai atau sewa menyewa lahan berlaku jika lahan yang digunakan sewa. Serta persetujuan tetangga yang diketahui pengurus RT.

Jika berada di tanah milik instansi, wajib melampirkan izin penggunaan lahan oleh instansi. Dia mengingatkan agar dilakukan penyekatan lokasi penjualan atau mengandangkan ternak.

“Melokalisir kotoran hewan pada tempat tertentu untuk meminimalkan bau yang ditimbulkan,” sebutnya. Sisanya dilarang menebang pohon yang ada hingga dilarang mengikat hewan di pinggir jalan. 

“Setiap pemohon wajib menjaga hewan dagangan agar tidak mengganggu keamanan, ketertiban, dan tetap menjaga estetika kota,” bebernya.

Bahkan dalam proses pengiriman hewan kurban ke tempat tujuan, pedagang wajib mengupayakan hewan diikat dengan baik. Termasuk senantiasa berada di bawah penjagaan yang cukup.

Dia menegaskan, pedagang hewan kurban bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala akibat yang ditimbulkan dari aktivitas penjualan hewan kurban. 

Waktu berjualan sejak 25 April (H-32) sampai 30 Mei (H+4). “Setelah berakhirnya waktu berjualan, pedagang wajib membersihkan lokasi penjualan,” tandasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#SE Wali Kota soal Hewan Kurban #Idul Adha 2026 #rahmad mas'ud #hewan kurban