Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polisi Dilarang Siaran Langsung, Ini Batasan yang Diperbolehkan

M Ibrahim • Kamis, 7 Mei 2026 | 16:40 WIB
Kombes Pol Yuliyanto
Kombes Pol Yuliyanto

BALIKPAPAN- Polda Kaltim mengingatkan seluruh personel dan jajaran untuk tidak melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial (medsos) saat jam dinas. Terutama jika konten yang disampaikan berada di luar tugas pokok kepolisian. Larangan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.

“Larangan berlaku bagi anggota yang mengenakan pakaian dinas, berada di lingkungan kantor, maupun dilakukan pada waktu jam kerja,” terangnya.
Sebab, masih ditemukan personel polri yang melakukan live di medsos saat jam dinas.

”Dilarang melakukan live streaming di berbagai platform media sosial dengan konten di luar pelaksanaan tugas pokok Polri,” jelasnya. Aktivitas live streaming yang bertujuan menanggapi kritik atau opini masyarakat terhadap institusi polri secara pribadi tidak diperkenankan.

Yuliyanto menguraikan, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama untuk kepentingan kedinasan, seperti kegiatan kehumasan atau sosialisasi kepada masyarakat. “Namun harus menggunakan akun resmi milik satuan atau akun fungsi humas di masing-masing satuan,” imbuhnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#larangam live streaming #polda kaltim #Kombes Pol Yuliyanto